Topic
Home / Berita / Nasional / Tak Mendapat Tempat di Dalam Negeri, Dr Warsito Berbagi ke Luar Negeri

Tak Mendapat Tempat di Dalam Negeri, Dr Warsito Berbagi ke Luar Negeri

Warsito Purwo Taruno, Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker. (viva.co.id)
Warsito Purwo Taruno, Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker. (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Setelah resmi menutup kliniknya di Indonesia karena belum mendapat lampu hijau dari pemerintah, Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno, memilih untuk mengembangkan teknologi antikankernya di luar negeri.

Warsito mengumumkan misi pelatihan teknologi ECCT di luar negeri melalui akun Facebooknya. Keputusan itu diambil setelah dia mengaku bingung dengan nasib teknologi antikanker yang ia kembangkan di dalam negeri.

“Warsawa adalah kota kelahiran Marie Curie, fisikawan, penemu Polon dan Radon, satu-satunya wanita yang meraih Nobel dua kali, pionir radio terapi 100 tahun lebih yang lalu. Sekarang, kami memulai pelatihan ECCT internasional pertama untuk pengobatan kanker dari tempat pertama kali Curie Intitute of Oncology, Warsawa didirikan,” tulis Warsito dalam akun Facebooknya

Dr Warsito mengatakan, setelah memutuskan berkarya di luar negeri, ada perwakilan dari kementerian yang menghubunginya.

“Ada (yang menghubungi). Sepertinya panik juga, terutama kemenristekdikti. Tapi ya apa boleh buat,” katanya,  Rabu (10/2/2016) sebagaimana dilansir viva.co.id.

Dia berpandangan perlunya pemerintah segera mengeluarkan aturan untuk penelitian alat kesehatan dan aturan uji klinis. Aturan ini, kata dia, untuk jaminan perlindungan hukum bagi praktik uji klinik dan riset alat kesehatan di Indonesia.

“Tapi itu tidak ada di Indonesia. Selama aturan tak ada, setiap orang bisa klaim valid apa yang dilakukan oleh para peneliti. Sebaliknya pula, setiap orang bisa klaim tidak valid kalau tak suka,” tuturnya.

Terkait produk perlindungan hukum, Warsito mengatakan menyerahkan kepada pemerintah apakah aturan itu berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

“PP/Permen itu turunan dari amanah Pasal 38 UU No.36/2009 tentang penelitian alat kesehatan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Warsito juga mengkritik sikap lamban pemerintah atas aturan penelitian alat kesehatan dan uji klinis terhadap manusia. Selama 7 tahun, aturan yang dimaksud itu belum dibuat oleh pemerintah, padahal penelitian dan riset klinis terhadap manusia bisa dianggap penting.

“Dan kita disalahkan karena tidak mengikuti standar aturan yang benar, sementara aturannya sudah 7 tahun tak dibuat,” keluh Warsito.

Warsito mengawali berbagi teknologi antikanker di mancanegara dalam pelatihan internasional ECCT. Dia memulainya dari Warsawa, Polandia, dan sudah ditunggu-tunggu di Kanada, AS, Australia, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, Rusia, Dubai, Arab Saudi sampai India. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization