Baru di Negara Muslim Ini Merokok Dilarang Sama Sekali

Ilustrasi. (skynews)

dakwatuna.com – Ashgabat. Tiap-tiap negara berbeda cara dalam menurunkan fenomena merokok. Kebanyakan negara hanya melarang merokok di tempat umum seperti stasiun kereta api, airport, sekolah, dan sebagainya.

Tapi ada satu negara lebih jauh melangkah, melarang merokok sama sekali. Negara itu adalah Turkmenistan.

Seperti diberitakan Sky News, Ahad (17/1/2016) hari ini, presiden Turkmenistan, Berdimuhamedow, telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan segala jenis tembakau di Turkmenistan. Ini berarti merokok akan sama sekali dilarang di negara ini.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga besaran denda yang diketahui melanggarnya sebesar GBP 1200 (atau sekitar IDR 24 juta). Denda itu harus dibayar oleh orang yang kedapatan menjual tembakau atau rokok.

Namun demikian, setelah peraturan ini keluar, masih ada saja orang yang merokok. Mereka membelinya di pasar gelap. Harga satu bungkusnya bisa mencapai USD 11 (IDR 154 ribu). (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...