Topic
Home / Berita / Daerah / Bupati Batang Keluarkan Surat Edaran untuk Shalat Berjamaah dan Menghentikan Aktivitas Saat Adzan Berkumandang

Bupati Batang Keluarkan Surat Edaran untuk Shalat Berjamaah dan Menghentikan Aktivitas Saat Adzan Berkumandang

Bupati Batang, Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo saat menerima penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award. (tempo.co)
Bupati Batang, Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo saat menerima penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award. (tempo.co)

dakwatuna.com – Batang, Jawa Tengah. Di Batang, Jawa Tengah ada imbauan yang dikeluarkan Bupati Batang, Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada Masyarakat, PNS, TNI/Polri untuk menghentikan semua aktivitas saat adzan berkumandang dan segera Shalat fardhu secara berjamaah di masjid.

Surat edaran Nomor: 800/SE/ 2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan mendukung efektifitas kerja.

“Jadi kalau untuk tujuan akhirat, diperintah oleh yang membuat hidup ini dipatuhi, apalagi urusan yang lain. Tentu akan bisa menjalankan,” jelas Bupati Yoyok saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/1/16).

Yoyok menjelaskan, dengan tertib waktu untuk salat yang 5 menit saja sudah bisa disiplin tentu di seluruh aspek kehidupan yang lain akan demikian.

“Dan di masjid, semua berkumpul. Kemudian bisa diskusi, rekonsiliasi, dan penjernihan spiritual,” terang Bupati peraih Bung Hatta Anticorruption Award.

BatangSejak awal 2015 aturan ini, walau tidak secara tertulis sudah dijalankan. Dan imbas positifnya sangat dirasakan. Masyarakat Batang, yang ingin menemui Bupati atau pejabat daerah tinggal ke masjid raya Batang. Setiap salat fardhu pasti akan mudah ditemui. Dan baru di akhir 2015, dibuat edaran resmi terkait imbauan ini.

“Masyarakat banyak yang menemui saya di masjid. Ya walau kalau mau ketemu juga gampang di kantor atau di rumah dinas,” terang Yoyok yang pernah berdinas di TNI dan kemudian pensiun menjadi bupati ini.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi Pemkab Batang, batangkab.go.id, Pemerintah Daearah Kabupaten Batang baru saja mendapatkan penghargaan dari Ombudsmen Republik Indonesia (ORI ), penghargaan Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Batang  masuk pada peringkat 10 Nasional dari 114 Pemkab dan kota yang di evaluasi, dengan predikat zona kuning yang bermakna tingkat kepatuhan sedang dan menjadi urutan 1 dari 6 Pemkab dan kota di Jawa Tengah.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari  jerih payah SKPD yang berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyrakat walaupun masih banyak kekurangan, yang pastinya masih banyak masyarakat belum puas, maka penghargaan  saat ini cobaan”.

Demikian di sampaikan Bupati  Batang Yoyok Riyo Sudibyo saat Apel Akir Tahun Senin 28/12/15 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Batang di hadapan peserta apel Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa kunci keberhasilan ini bukan karena Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, tapi ada itikad baik dari SKPD untuk bekerja keras untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat yang terbaik.

”atas nama seluruh rakyat Batang mengucapkan terimaksih dan apresiasi atas pengabdian tiada batas, dengan penghargaan ini mari kita untuk  saling mengingatkan hal-hal kebaikan”. Pinta Bupati. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization