Topic
Home / Berita / Nasional / Menteri Jonan Cabut Larangan Operasi Ojek Online, Ini Alasannya

Menteri Jonan Cabut Larangan Operasi Ojek Online, Ini Alasannya

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan. (JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam)
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan. (JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam)

dakwatuna.com – Jakarta. Masyarakat pengguna angkutan umum berbasis online akhirnya dapat bernafas lega. Setelah sebelumnya Kemenhub  melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum, hari ini, Jumat (18/12/15) larangan tersebut akhirnya dicabut.

Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk dan untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi dengan alasan belum tersedianya transportasi publik yang layak.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015) sebagaimana dilansir detikcom.

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” urai dia.

“Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri,” tutup Jonan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya, Kamis (17/12/15). (baca: Kemenhub Larang Ojek Online Beroperasi).

Djoko menjelaskan pengoperasian ojek online dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Maksimalkan Layanan Jemput Zakat, IZI Jateng Sinergi dengan Ojek Online “GOLEK”

Figure
Organization