Topic
Home / Berita / Nasional / Klarifikasi Kemenag Soal Ambil Alih Layanan Umrah

Klarifikasi Kemenag Soal Ambil Alih Layanan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (detakjakarta.com)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (detakjakarta.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Dia mengatakan, Kemenag memang akan membentuk direktorat khusus yang mengurus penyelenggaraan umrah. Namun, hal itu tidak berarti Kemenag akan langsung menyelenggarakan umrah.

“Tidak benar berita yang mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Itu sama sekali tidak benar,” kata Lukman, seperti yang dilansir portal resmi Kemenag, kemenag.go.id, Senin (14/12/2015). Hal ini disampaikan Lukman, menjawab maraknya pemberitaan yang menyebutkan umrah akan diambil alih dari swasta oleh Pemerintah.

Menurut Menag, informasi yang benar, Pemerintah sedang memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, Pemerintah juga sedang membangun regulasi dan sistem pengawasan sehingga siapapun yang menyelenggarakan umrah, maka itu dilakukan secara akuntabel dan transparansi.

“Ujungnya, masyarakat tidak dirugikan dari penyelenggara umrah ini,” ujar Lukman.

Terkait regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Menurutnya, selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal. “Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1000 USD orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” tutur Lukman.

“Oleh karenanya, harus ada batas minimal biaya umrah itu berapa. Ini yang sedang kita hitung,” imbuhnya.

Selain itu, Kemenag juga menjalin kerjasama dengan Kedubes Saudi Arabia dalam proses pengeluaran visa jamaah umrah. Ke depan, lanjut Lukman, proses pengeluaran visa baru bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. “Misalnya, memiliki tiket return (pulang pergi), tidak hanya one way saja, tapi juga kembalinya. Di samping itu, hotelnya juga harus jelas, jadwal selama berada di Tanah Suci juga pasti. Kalau itu semuanya terpenuhi, kita berharap visa baru dikeluarkan. Hal-hal seperti itu yang sedang kita proses,” papar Lukman.

Kepada travel dan biro umrah yang nakal, Lukman mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional. Bahkan, jika ada indikasi kuat tindak pidana, seperti penipuan dan lainnya, biro travel nakal tersebut akan diproses secara hukum. “Beberapa biro travel sudah kita lakukan seperti itu. Sebab kita sudah menjalin MoU dengan pihak Polri bagaimana polisi menindaklanjuti temuan yang ada indikasi kuat sebagai tindak pidana,” ungkap Lukman.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ahda Barori mengatakan, keputusan Pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat.

Pemerintah, kata Badori, tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah. Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah,” ujar Ahda, seperti yang dilansir dari antaranews.com, Jumat (11/12/2015). (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Meraih Kesuksesan Dengan Kejujuran (Refleksi Nilai Kehidupan)

Figure
Organization