
dakwatuna.com – Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan kapan akan menggelar sidang untuk menindaklanjuti laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait transkrip pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid menemui Presiden PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Seiring dengan itu, desakan kepada MKD untuk menggelar sidang terbuka mengalir.
Netizen melayangkan desakan tersebut melalui petisi pada change.org. Baru sehari dilayangkan, pada Senin (23/11/2015) sebanyak 13.706 menandatangani petisi yang mendorong sidang MKD dilakukan terbuka.
Tak hanya melalui petisi di dunia maya saja, sederet tokoh nasional juga menyuarakan hal tersebut. Termasuk Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang menginginkan sidang dilakukan terbuka.
“Kita sarankan dalam rapat anggota forum, (persidangan) kita buka secara umum saja. Karena tata beracara juga membuka peluang untuk itu, kecuali perkara asusila,” ucap Junimart di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11) seperti dilansir detikcom.
Bahkan senior Golkar Akbar Tandjung juga mendorong supaya sidang dilakukan terbuka. Mantan Ketua DPR periode 2004-2009 itu menyerahkan sepenuhnya proses kepada MKD.
Tapi kalau ada kehendak untuk terbuka ya bisa saja. Tinggal diatur saja kalau memang teknisnya memungkinkan. Gitu ya,” ujar Akbar usai acara Kongres HMI di Pekanbaru, Riau, Minggu (22/11).
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat bersidang secara terbuka terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu dinilai perlu dilakukan supaya tidak ada lagi tuduhan-tuduhan terhadap persoalan pencantuman nama Presiden dan Wakil Presiden.
“Melalui sidang MKD yang terbuka maka persoalan menjadi transparan,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari metrorvnews.com, Senin (23/11/15).
Menurut Zulkifli, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan ke MKD. Meskipun, kata dia, Setya telah membantah melakukan hal yang disebut-sebut meminta saham PT Freeport Indonesia untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Rencananya hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dijadwalkan menerima hasil verifikasi Tenaga Ahli atas rekaman pembicaraan diduga antara Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan Pengusaha Reza Chalid soal saham Freeport.
“Sekaligus nanti kita memutuskan dalam rapat anggota, tentang perkara pelaporan Menteri Sudirman Said. Dan tentu kita berharap rapat Senin itu bisa memastikan sesegera mungkin memutuskan untuk memanggil para pihak,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Jumat (20/11) seperti dilansir beritasatu.com
Kata Junimart, pihaknya juga sedang mencari kesempatan untuk membuka sidang MKD pada Senin (23/11/15) itu ke publik. Mayoritas anggota MKD menyepakati itu, namun belum diputuskan. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: