Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Hadiri Sidang Mavi Marmara di Turki, Advokat Indonesia Beri Kesaksian

Hadiri Sidang Mavi Marmara di Turki, Advokat Indonesia Beri Kesaksian

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Advokat Indonesia Bersama Lawyer Turki (spesial)
Advokat Indonesia Bersama Lawyer Turki (spesial)

dakwatuna.com – Berbanding terbalik dengan pemberitaan beberapa waktu lalu, dimana sekelompok orang Indonesia dan beberapa Advokat ternama mendorong digelarnya Persidangan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT) di negeri Belanda untuk mengadili pemerintah Indonesia atas tragedi berdarah 1965.

Pada hari ini, Advokat sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia dari beberapa perwakilan negara dunia, Rabu (18/11) berkumpul di ruang sidang The 7th Criminal Court, Istanbul, Turki, untuk mengikuti persidangan lanjutan atas peristiwa berdarah penyerangan yang dilakukan tentara Israel terhadap aktivis kemanusiaan The Gaza Freedom Flotilla pada kapal penumpang MV Mavi Marmara 31 Mei 2010 silam.

Advokat sekaligus Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid yang mengikuti persidangan ini menginformasikan bahwa sidang kali ini memasuki agenda hearing yang kesepuluh, sejak digelar pertama kali pada 5 tahun yang lalu. Agenda sidang menghadirkan para saksi dari beberapa negara yang menjadi korban penyerangan brutal tentara Israel. “Agenda sidang masih saksi, jumlah saksi yang hadir sekarang sekitar delapan orang, salah satunya dari Amerika”, jelas Sylvi.

Pengadilan ini menurut Sylvi, merupakan salah satu upaya menegakkan hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Berdasarkan data korban, sebanyak sepuluh orang tewas dan seratus lima puluh enam korban luka-luka dan 52 di antaranya luka berat.

Sylvi menyampaikan, walaupun pada akhir putusannya nanti hanya berlaku pada yuridiksi pemerintahan Turki, namun akan menjadi preseden global yang meyakinkan masyarakat dunia bahwa Israel adalah negara pelanggar HAM. “kami berharap dunia melek dan mendorong PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) untuk menyeret Israel ke International Criminal Court”.

Terkait dengan pembantaian aktivis kemanusiaan The Gaza Freedom Flotilla ini, negara Spanyol dan Afrika Selatan telah mengeluarkan perintah penangkapan kepada pejabat tinggi pemerintah Israel, termasuk Netanyahu, apabila mereka menginjakkan kakinya di dua negara tersebut. Hal ini sebagaimana dilansir beberapa media masa yang menyebutkan bahwa Spanyol dan Afrika Selatan telah mengeluarkan Memo Penangkapan kepada pejabat tinggi pemerintah Israel termasuk Benyamin Netanyahu.

Sylvi dalam pernyataannya berharap peran Indonesia lebih besar dalam mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana Preambule UUD 1945 yang menyatakan “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.

Ia berharap ke depan Konstitusi Indonesia memungkinkan menggelar persidangan serupa terhadap para pelaku Kejahatan Kemanusiaan, walaupun sesuatu yang tidak mungkin untuk saat ini, karena terganjal aturan hukum. “Hukum Indonesia tidak memungkinkan menggelar sidang seperti ini, walaupun ada Warga Negara Indonesia yang menjadi korban, andaikan bisa bukan hanya Israel yang akan kita seret ke dalam Peradilan tapi juga Penjahat Kemanusiaan lainnya” jelasnya. (usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization