Topic
Home / Berita / Nasional / Sejarawan: Pengadilan Kasus 1965 di Den Haag Merupakan Kebodohan Sejarah

Sejarawan: Pengadilan Kasus 1965 di Den Haag Merupakan Kebodohan Sejarah

Pengadilan Rakyat Internasional atau IPT yang digelar di Den Haag, Belanda, (bbc.com)
Pengadilan Rakyat Internasional atau IPT yang digelar di Den Haag, Belanda, (bbc.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Sejarawan Anhar Gonggong mengatakan, digelarnya pengadilan kasus 1965 di Den Haag merupakan kebodohan sejarah. Untuk itu, bila ada orang Indonesia yang ikut serta dalam pengadilan tersebut maka dia jelas bukan nasionalis.

“Apa kita mau diajari soal HAM oleh negara yang melakukan pelanggaran HAM. Kita semua tahu berapa banyak rakyat kita yang dijadikan korban semasa Belanda menjajah Indonesia. Satu contoh saja, bagaimana soal pembantaian 40 ribu penduduk Sulawesi Selatan yang dilakukan Westerling itu. Mengapa mereka yang di Den Haag diam dan seolah tidak ada apa-apa. Pengadian HAM kasus 1965 di Denhaag itu jelas merupakan kebodohan sejarah,’’ kata Anhar Gonggong, seperti dilansir republika.co.id, Rabu (11/11/15).

Anhar mengatakan, fakta sejarah pun telah menyatakan perbuatan pelanggaran HAM yang serius, seperti pembunuhan, juga dilakukan oleh aktivis PKI pada periode 1960-1965. Kaum komunis pada saat itu juga  tercatat terus memprovokasi bangsa ini, khususnya umat Islam, seperti pembubaran organisasi Himpunan Mahasiswa Islam, hendak mengambil tanah milik pesantren, dan berbagai aksi sepihak lainnya. “Sejarah mencatatnya. Kita semua tahu, tapi apakah yang menggelar pengadilan di Den Haag mau tahu,’’ ujarnya.

Menurut Anhar, harus disadari dengan sebaik-baiknya bahwa penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM terkait peristiwa sekitar 1965 dipastikan tak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, hanya akan menimbulkan persoalan baru dan perpecahan antarmasyarakat kembali terjadi.

“Tidak ada sejarahnya pengadilan HAM akan menyelesaikan masalah. Tidak ada itu, maka pahamilah sejarah dengan baik. Jadi, sekali lagi, jangan lakukan kebodohan sejarah,’’ tegas Anhar Gonggong.

Sementara itu dikutip dari voaindonesia.com, International People’s Tribunal atau pengadilan internasional rakyat tentang tragedi 1965 akan digelar di Den Haag, Belanda pada 10 hingga 13 November 2015.

Koordinator Umum Penyelenggara International People’s Tribunal, Nusyahbani Katjasungkana kepada VOA mengatakan pengadilan kali ini sengaja dibentuk oleh para aktivis hak asasi manusia khusus untuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi tahun 1965 di Indonesia.

Menurutnya tragedi 1965 merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat terbesar ketiga di dunia dan kasus ini kurang mendapatkan perhatian internasional. Persidangan itu tambahnya akan diikuti oleh 7 orang hakim, 6 jaksa dari mancanegara dan 16 saksi. Selain saksi ahli, saksi yang akan dihadirkan merupakankorban yang mengalami tragedi tersebut. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Terkait Putusan IPT 1965, PBNU: Itu Pengadilan Partikelir, Abaikan Saja

Figure
Organization