Topic
Home / Berita / Nasional / Hati-hati, Langgar Yellow Box Juction Bisa Kena Denda 500 ribu

Hati-hati, Langgar Yellow Box Juction Bisa Kena Denda 500 ribu

Yellow Box Juction (detik.com)
Yellow Box Juction (detik.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Mungkin sebagian besar pengendara belum mengetahui apa itu yellow box juction.  Padahal  pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah lama mensosialisasikan yellow box junction ini.

Yellow box junction  merupakan marka jalan bercat kuning yang ada di perempatan jalan, area di mana pengendara tidak boleh melintasi marka tersebut jika kendaraan dari kanan atau kiri Anda belum keluar dari kotak kuning tersebut, meski lampu traffic light sudah menyala hijau di jalur Anda.

Di yellow box junction ini, pengendara baru boleh melintas jika kendaraan dari arah kanan dan kirinya sudah terurai, sehingga ada space untuk kendaraan lain yang akan mengekor di belakang kendaraan sebelumnya.

Melanggar yellow box junction, sama juga dengan melanggar marka jalan dan bisa ditilang petugas.

.”Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yg melanggar yellow box Junction,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan yang dilansir detikcom, Selasa (10/11/15).

Bagi pengendara yang melanggar yellow box junction ini akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Memang belum semua perempatan ada yellow box junction. Yellow box junction bisa dijumpai di perempatan Sarinah Thamrin, Jakpus atau di perempatan Mampang Prapatan, Jaksel.

Dikutip dari viva.co.id, Yellow box junction adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kemacetan di jalur dan berakibat pada matinya arus kendaraan di jalur lain yang tidak macet. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction akan digunakan pada persimpangan jalan lain yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.

Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Polisi akan menilang.  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fahri Hamzah: Tidak Ada Alasan Melarang Aksi 112

Figure
Organization