Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Peran Auditor Dalam Ekonomi Islam

Peran Auditor Dalam Ekonomi Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

Ilustrasi. (Foto: dop2p.com)
Ilustrasi. (Foto: dop2p.com)

dakwatuna.com – Pembuktian atas keberhasilan entitas sektor publik tidak hanya dilihat pada eksistensi dan perolehan jumlah laba saja. Tetapi di luar dari itu, bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas dana modal dan transparansi nya kepada publik dipandang penting dalam menarik kepercayaan banyak pihak. Pertanggungjawaban yang tidak hanya disajikan dalam bentuk laporan keuangan, namun pertanggungjawaban yang juga telah lulus audit oleh pihak yang kompeten. Bentuk pertanggungjawaban ini disebut sebagai akuntabilitas.

Dalam Islam, akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia atas amanah yang telah Allah berikan. Terdapat dalam surat Al-Mudatsir ayat 38, bahwa tiap diri manusia bertanggungjawab atas apa yang dikerjakan atau diperbuatnya. Maka penting dan menjadi kewajiban bagi setiap individu bahkan lembaga secara luasnya untuk senantiasa melakukan perbaikan akhlak atau kinerja.

Salah satu ikhtiar manusia dalam menunaikan amanah-Nya dengan jujur dan sesuai syariat adalah dengan mengontrol dan mengawasi perputaran dana usaha. Poin penting lainnya adalah dengan menjaga aktivitas perusahaan agar terhindar dari penzhaliman terhadap sekitarnya. Bentuk pengawasan yang dimaksud agar tetap sesuai dengan jalur Islam yang baik adalah dengan melakukan audit di periode audit yang biasanya setiap 1 tahun.

Menilitik pada sejarah kemunculan audit, teori kontemporer dan kinerja audit berkembang dengan sistem kapitalisme di wilayah barat (Khan, 2009). Audit saat itu baru sebatas untuk kepentingan profit perusahaan semata yang kala itu sedang mengalami revolusi industri di wilayah Eropa. Hingga saat ini pemikiran audit konvensional menjadi acuan utama peran auditor di seluruh dunia. Bagaimana peran auditor dalam ekonomi Islam?

Di Indonesia, Auditor atau orang yang melakukan audit terbagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya dikenal dengan sebutan Auditor Eksternal yang bekerja di KAP (Kantor Akuntan Publik). Tugasnya adalah melakukan pengecekan atas semua transaksi perusahaan yang telah terlaksana. Auditor akan memberikan opini berupa Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (Modified Unqualified Opinion), Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) dan Disclaimer yang artinya laporan keuangan suatu perusahaan dinilai tidak wajar dan beresiko.

Keterbatasan yang masih ditemukan di KAP adalah auditor yang memiliki pengetahuan mengenai aspek syariah masih sangat sedikit. Sedangkan kebutuhan akan peran Auditor untuk entitas syariah sangat besar dalam melakukan pengevaluasian kinerja perusahaan dan memberikan saran perbaikan di periode selanjutnya. Karena pada dasarnya, prinsip muamalah yang diajarkan oleh Islam memperhatikan betul aspek sumber dan penggunaan dana hingga tujuan utamanya tercapai yaitu banyak maslahat dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Sayangnya, tidak semua perusahaan dalam industri bisnis memperhatikan dampak pada aspek sosial-ekonomi di sekitar lokasi bisnis. Isu limbah pabrik sampai kebakaran hutan menjadi fenomena rendahnya perhatian industri terhadap keberlangsungan sumber daya. Muhammad Akram Khan dalam penelitiannya ini memandang bahwa salah satu pencegahan dari kerusakan-kerusakan lainnya dengan memanfaatkan peran Auditor. Auditor menurutnya mampu menyentuh langsung ‘bumbu dapur’ perusahaan sehingga lingkup Auditor di sini akan lebih luas dari bentuk umumnya yaitu dengan memberikan saran dalam ‘menakar’ bumbu agar sajian lebih menyehatkan namun tetap lezat.

Beberapa hal yang menjadi catatan sehingga perlunya Auditor dalam menyelamatkan kesehatan perusahaan maupun lingkungan adalah pada Auditor konvensional, tugasnya secara langsung bertanggungjawab untuk klien. Di samping itu, Auditor tidak memiliki kewajiban sosial yang diberlakukan oleh norma-norma masyarakat. Titik utama kerja audit adalah melakukan tracing dokumen transaksi dsb, sehingga memperhatikan aspek sosial merupakan bidang di luar fokus Auditor. Yang terakhir, Auditor tidak bertanggungjawab untuk melaporkan kehati-hatian dan kepatutan kebijakan organisasi.

Peran auditor dalam ekonomi Islam, tidak hanya orang-orang yang memiliki wawasan syariah yang baik, tetapi juga yang memiliki sikap ihsan. Sikap yang di dalamnya mencakup rasa amanah, jujur, dan mampu bekerjasama. Akhlak yang baik serta wawasan yang mumpuni menjadikan seorang Auditor siap bertanggungjawab dengan tidak mengesampingkan aspek sosial, penilaian praktik manajemen, kesesuaiannya dengan syariah, serta melihat sisi pihak ketiga yang berkepentingan. (athifah/dakwatuna)

Sumber: Khan, M. A. (2009). Role of The Auditor in an Islamic Economy.

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa semester 7 STEI SEBI. Anggota Forum Riset SIBER-C (SEBI Islamic Business and Economics Research Center). Penerima Beasiswa Kepakaran SDM EKSPAD Dompet Dhuafa Angkatan 3.

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization