Topic
Home / Berita / Nasional / Bupati Manokwari Larang Pembangunan Masjid, GP Ansor Pertanyakan Keputusan Tersebut

Bupati Manokwari Larang Pembangunan Masjid, GP Ansor Pertanyakan Keputusan Tersebut

Aksi unjuk rasa massa kristen menolak pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan, Kamis (29/10/15). (panjimas.com)
Aksi unjuk rasa massa kristen menolak pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan, Kamis (29/10/15). (panjimas.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid mempertanyakan sekaligus menyesalkan keberadaan Surat Bupati Manokwari, Papua Barat, tentang larangan pembangunan masjid di kampung Andai distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

“Saya dapat info dari jaringan kami di Papua, ada surat Bupati Manokwari Nomor 450/456 yang ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan agar menghentikan pembangunan masjid dengan alasan rawan menimbulkan konflik. Surat itu tertanggal 1 November 2015,” ujar Nusron di Jakarta, sebagaimana dilansir republika.co.idRabu (4/11/15).

Menurut dia, jika surat Bupati Manokwari Nomor 450/456 itu benar adanya, maka jelas bahwa hal itu masuk kategori kebijakan yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran karena alasan yang disampaikan dalam surat itu klise dan mengada-ada yang nyata-nyata mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Artinya, landasan surat tersebut masih menggunakan logika mayoritas dan minoritas.

“Kita itu NKRI, acuan aturannya adalah UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Kan jelas dalam konstitusi kita, di UUD 1945 bahwa masalah agama dan menjalankan ibadah itu dijamin bagi setiap warga negara,” katanya

Nusron mengatakan, kalau memang Pemda Manokwari mengklaim bahwa pemerintah tidak melarang pembangunan tempat-tempat ibadah, dan juga menyadari bahwa negara ini dibangun di atas kemajemukan yang berlandaskan Pancasila, harusnya surat pemberhentian pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada.

Ketua PBNU ini menegaskan, argumentasi Bupati Manokwari bahwa pembangunan tempat ibadah tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku, menghargai kearifan lokal dan karekteristik daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada timbulnya konflik antar-umat beragama justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hadir dalam menjamin keberagaman di daerah yang dipimpinnya.

“Kalau memang konsisten dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan, maka tidak perlu ada surat pemberhentian pembangunan masjid di Manokwari. Karena di NKRI ini tidak ada apa itu yang namanya kota injil maupun kota alquran. Yang ada, semua daerah adalah Indonesia,” tegasnya.

Makanya, demi tegaknya Pancasila, UUD 1945, dan juga menjaga NKRI, Ansor selalu menekankan bahwa keberagaman dan beribadah adalah hak yang harus dijamin keamanannnya oleh negara.

Untuk itu pula, GP Ansor selalu berada di garda terdepan untuk menentang setiap kali ada praktik intolerans, baik itu di daerah yang mayoritas Kristiani seperti di Papua, maupun di daerah yang mayoritas Islam seperti di Aceh dan daerah lain di Indonesia.

“Tidak hanya mengecam praktik intolerans seperti terjadi di Manokwari, kami juga mengecam pembakaran gereja di Aceh. Bahkan, kita juga selalu ikut bersama-sama menjaga umat minoritas untuk bisa menjalankan ibadah dengan aman. Banser itu rutin menjaga gereja setiap Natal,” tuturnya.
Sebelumnya umat Kristiani …

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization