Topic
Home / Berita / Nasional / Hukum Kebiri, Paedofil Dunia Akan Takut Ke Indonesia

Hukum Kebiri, Paedofil Dunia Akan Takut Ke Indonesia

Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem Kabupaten Buleleng, bocah yang masih sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda. Pada 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMA dengan pelaku warga negara Australia. Kasus terakhir yang terkuak (2013) adalah Seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku pedofilia di Kabupaten Buleleng, yang terbukti melakukan pelecehan terhadap 4 bocah (9-12 tahun).

 

“Dari deretan kasus ini hukuman bisa dibilang ringan hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu yang terjadi pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun. Ini yang terkuakya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah. Makanya Perppu Kebiri mendesak direalisasikan,” ungkap Senator Jakarta ini.

 

Menurut Fahira, selain hukum yang tegas bagi paedofil, hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah baik Pusat maupun Daerah adalah kampanye masif untuk memberikan pemahaman, baik kepada orang tua maupun anak tentang modus para predator anak ini dalam menjebak korbannya. Pemerintah juga diminta proaktif mengumpulkan data-data paedofil warga negara asing karena biasanya negara-negara maju punya data warganya yang pernah terlibat pelecehan seksual kepada anak, agar kita bisa cegah saat hendak masuk ke Indonesia.

 

“Modus mereka (paedofil) ini luar biasa. Mulai dari beri uang, makanan, pakaian, dijadikan anak angkat, sampai jadi pemberi dana untuk kegiatan olah raga anak-anak. Tidak hanya calon korban, orang tua, sampai warga setempat juga mereka beri bantuan. Bahkan, sampai ada EO yang memang sengaja mengarahkan para turis paedofil untuk masuk ke daerah-daerah terutama perkampungan untuk mencari calon korbannya. Masyarakat harus tahu modus-modus seperti ini,” ungkap Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

 

Hukum Kebiri di Korea Selatan

Praktik hukum kebiri yang telah dilakukan beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan yang menerapkan hukuman kebiri kimiawi dengan memasukkan zat kimia dalam tubuh bisa menjadi referensi bagi pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual. Proses kebiri kimiawi di Korea akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

 

Namun, Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannyaJadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini, saya rasa pemerintah tidak perlu ragu. Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi paedofil,” tegas Fahira. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fahira Idris: Kalau Pancasila Cuma Diteriakkan Saja, Indonesia Mungkin Saja Bubar

Figure
Organization