Topic
Home / Berita / Nasional / Beredar Surat Teguran Komnas HAM kepada Walikota Bogor Terkait Larangan Peringatan Asyura

Beredar Surat Teguran Komnas HAM kepada Walikota Bogor Terkait Larangan Peringatan Asyura

surat teguran komnas hamdakwatuna.com – Jakarta.  Penerbitan Surat Edaran nomor 300/1321-Kesbangpol tentang larangan terhadap Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor, oleh Walikota Bogor Bima Arya rupanya berbuntut dilayangkannya surat teguran oleh Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut terungkap setelah beredarnya surat teguran nomor 007/TIM-KBB/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 yang dilayangkan Komnas Ham kepada Walikota Bogor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dasar diterbitkannya surat teguran kepada walikota bogor karena adanya laporan dari masyarakat yang mempermasalahkan surat edaran tertanggal 22 Oktober 2015.

Komnas HAM menilai walikota Bogor telah melakukan pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Islam Syiah di kota Bogor karena dianggap telah membatasi  kebebasan mereka untuk merayakan hari besar keagamaannya.

Surat yang ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Sebelumnya dilansir oleh inilahcom, Walikota Bogor Bima Arya melarang kegiatan perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bima Arya, 22 Oktober 2015.

Dalam surat bernomor 300/321/Kesbangpol itu disebutkan larangan perayaan Asyura di kota Bogor dibuat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Kota Bogor.

Surat edaran dibuat dengan memperhatikan sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, surat pernyataan Ormas Islam di Kota Bogor tentang penolakan terhadap segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah di wilayah kota Bogor.

Selain melarang perayaan Asyura, Walikota Bogor juga melarang jemaat Syiah agar tidak memobilisasi masyarakat baik internal, antardesa/kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar daerah Bogor.

Menurut Bima Arya, pelarangan perayaan Asyura (hari raya kaum Syiah) di Kota Bogor, dilakukan murni masalah keamanan. Pihaknya melakukan langkah preventif, lantaran situasi pada saat itu cukup rawan.

“Berdasarkan informasi intelijen, tindakan harus diambil karena adanya ancaman yang sudah sangat membahayakan. Itu murni masalah keamanan,” kata Bima Arya, usai acara diskusi di PP Muhammadiyah, Jakarta, dikutip dari viva.co.id, Rabu (28/10/15).

Menurut Bima, larangan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, hanya berlaku dalam konteks aktivitas Asyura di hari tersebut. Sebab, sebagai wali kota, dia mengaku tak memiliki otoritas dan melarang sesuatu terkait akidah. (sbb/dakwatuna).

surat teguran komnas hamSurat teguran komnas HAM 1

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization