dakwatuna.com – Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung rencana pemerintah untuk memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. PBNU menilai harus ada hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Harus ada hukuman. Prinsipnya, undang-undang harus bisa memberikan efek jera terhadap pelakunya,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, sebagaimana dilansir kompascom, Rabu (21/10/15).
Menurut Helmy, baik secara hukum pidana maupun hukum agama, pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu mendapat hukuman berat.
Tujuannya, agar setiap orang menyadari bahwa paedofil merupakan kejahatan luar biasa yang pelakunya terancam dengan hukuman yang berat.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pelaku paedofil diberikan sanksi sosial. Menurut dia, pelaku harus diberikan stigma negatif di masyarakat.
“Biar orang di sekelilingnya tahu dan bisa mewaspadai pelaku paedofil,” kata Helmy.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik sebagai proses kebiri.
Sementara itu, dikutip dari cnnidonesia.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa Untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, butuh waktu lama bagi Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Untuk mempercepat proses penambahan pasal hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, Pemerintah akan merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam waktu dekat ini. Ditargetkan tahun depan Perppu atas UU Perlindungan Anak telah selesai disusun dan dapat menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menjerat pelaku kejahatan seksual pada anak.
Ide penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak juga telah mendapat dukungan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: