Pernikahan Sejenis Melanggar Nilai-Nilai Pancasila dan Budaya

MUI Menyatakan bahwa pernikahan sejenis merupakan perbuatan yang dilaknat Allah SWT. (okezone.com)

dakwatuna.com – Paling tidak sudah dua pernikahan sesama jenis yang digelar dalam waktu yang tidak begitu lama, pertama masyarakat Bali dihebohkan oleh beredarnya foto-foto perkawinan sejenis di laman Facebook. Foto-foto yang diunggah itu memperlihatkan pesta pernikahan sejenis yang kabarnya dilangsungkan di kawasan wisata di Sayan, Ubud, Gianyar dengan dihadiri oleh pemangku Adat Hindu setempat, kedua pernikahan sejenis di daerah Boyolali, Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid berpendapat, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, dan semua diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, jelas pernikahan sejenis tidak sesuai dan menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sylvi disela-sela diskusi terbatas di bilangan Cipayung pada Senin (19/10).

Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 1 jelas dinyatakan Bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jadi jelas Undang-Undang mengatur Perkawinan dilakukan oleh dua orang dengan jenis kelamin berbeda bukan sejenis, lanjut Pengacara yang juga pengiat Hak Asasi Manusia ini.

Selama ini, para pengiat lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) selalu berlindung dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia mereka lupa bahwa kebebasan juga dibatasi oleh aturan dan hak-hak orang lain, sambung Sylvi.

“Pernikahan sejenis melanggar nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia, sehingga kalau didiamkan (pernikahan sejenis) ini, dapat melunturkan sikap Pancasilais dan budaya luhur Bangsa Indonesia yang beradab,” jelasnya.

Kini penggiat LGBT sudah semakin berani, padahal mereka jelas-jelas melakukan pelanggaran atas norma hukum dan norma lain yang hidup berkembang di Indonesia. Mereka tidak mungkin berani, jika tidak ada kelompok atau organisasi yang ‘membekingi’. “Organisasi-organisasi yang menyuarakan kebebasan sudah kelewat batas dan menerobos aturan-aturan yang semestinya mereka pegang teguh,” tutupnya. (dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 19/10/15 | 13:04 13:04

Advokat dan Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...