Pengadilan Gaza Vonis Hukuman Gantung Terhadap Dua Warganya yang Jadi Spionase Israel

Vonis hukuman gantung dijatuhkan kepada mata-mata Israel. (watan.tv)

dakwatuna.com – Gaza. Pengadilan Militer di Jalur Gaza menjatuhkan vonis hukuman gantung terhadap dua orang sipil bersaudara yang terbukti menjadi mata-mata bagi penjajah Israel.

Sumber pengadilan militer Gaza mengatakan, kedua orang spionase penjajah itu masing-masing berinisial HA kelahiran tahun 1976 dan RA berusia 40-an tahun, keduanya merupakan warga kota Khan Younis, selatan Jalur Gaza.

Masih menurut sumber tersebut salah seorang terdakwa HA saat ini sudah diamankan di Jalur Gaza namun RA berhasil melarikan diri keluar Gaza dan kini berada di Palestina 48.

Seperti dilansir laman safa.ps, terdakwa HA direkrut menjadi mata-mata oleh saudaranya yang berada di daerah pendudukan Israel sejak tahun 2000, dan ia bekerja untuk memberikan informasi terkait faksi perlawanan di Gaza kepada perwira intelijen Israel. (msy/dakwatuna)

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...