Topic
Home / Berita / Opini / Solusi Tuntas Bencana Kabut Asap

Solusi Tuntas Bencana Kabut Asap

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Bencana kabut asap memerlukan penanganan serius dari pemerintah. (goriau.com)
Bencana kabut asap memerlukan penanganan serius dari pemerintah. (goriau.com)

dakwatuna.com – Bisa kita rasakan, seringkali tidak nyaman ketika kendaraan yang kita tumpangi dipenuhi oleh asap yang keluar dari knalpot dari kendaraan yang ada di depan kita. Pasti kita akan menutup hidung sambil menggerutu, dan tentunya sopir akan menghindari atau menyalip kendaraan tersebut. Padahal saat itu asap hanya memenuhi kendaraan saja. Namun jika kita bayangkan, bagaimana saudara-saudara kita yang terkena bencana kabut asap? Sudah tentu itu semua akan mengganggu aktivitas mereka yang sangat merugikan masyarakat, bahkan menyebabkan kerusakan, penyakit dan kematian.

Memang saat ini, total nilai kerugian akibat bencana asap pada tahun 2015 belum bisa dihitung. Namun, menurut Kepala BNPB Willem Rampangilei, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap di Riau tahun 2014 lalu, berdasarkan kajian Bank Dunia, mencapai Rp 20 triliun. Bencana kabut asap juga telah menyebabkan bencana kesehatan massal. Sebanyak 25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan. Puluhan ribu orang menderita ISPA, hingga 28 September di Riau saja tercatat 44.871 jiwa (Riau Online, 28/9). Itu belum ditambah total puluhan ribu kasus ISPA di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan daerah lainnya.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ada asap, berarti ada api atau kebakaran. Penyebab kebakaran di Indonsesia sudah banyak dikaji oleh para peneliti berbagai belahan dunia. Semua berkesimpulan bahwa ulah manusialah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Pengelolaan lahan yang masih menjadikan api sebagai alat yang murah, mudah dan cepat menjadi inti dari penyebab kebakaran. Banyaknya pelaku yang ditindak kali ini itulah buktinya. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Polri telah resmi menetapkan 10 korporasi (perusahaan) dan 167 warga sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan penyebab bencana kabut asap (Elshinta.com, 22/9). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, sedikitnya 124 perusahaan diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan (Elshinta.com, 18/9).

Sebenarnya, kebakaran lahan dan hutan yang cukup dahsyat sudah terjadi setidaknya sejak 1967. Sejak itu kebakaran lahan dan hutan terus berulang tiap tahun. Semua ini menunjukkan tiga hal. Pertama: Penindakan terhadap para pelaku selama ini begitu lemah. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, karena adanya pembiaran dan penegakan hukum yang lemah, pelanggaran terus terjadi (Kompas.com, 14/9). Kedua: Seolah tak pernah ada upaya pemerintah untuk mengambil pelajaran. Padahal dengan belajar dari kasus-kasus sebelumnya, seharusnya kebakaran lahan dan hutan sudah bisa dicegah semaksimal mungkin. Ketiga: Aturan tak memadai dan tak konsisten dijalankan sehingga tak bisa mencegah dan mengakhiri kebakaran lahan dan hutan. Masih banyak celah hukum sehingga para pelaku bisa lolos dari jerat hukum. Memang benar, saat ini pemerintah telah memberikan solusi yaitu pemberian sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh korporasi atau perusahaan. Namun, hal itu tak akan mengakhiri secara tuntas kasus kebakaran karena tak menyentuh akar masalahnya.

Lalu apa yang menjadi akar masalahnya? Para ahli dan aktivis lingkungan menilai bahwa akar masalah dari kebakaran lahan adalah kerusakan ekosistem lahan gambut. Kebakaran terjadi karena alih fungsi di lahan yang sangat mudah terbakar sangat besar. Pemicu kebakaran ini adalah karena keringnya lahan gambut setelah alih fungsi lahan. Dalam proses alih fungsi, lahan gambut itu selalu disertai pengeringan lewat pembuatan kanal-kanal. Ahli hidrologi dari Universitas Sriwijaya, Momon Sodik Imanuddin, mengatakan, akar dari kebakaran lahan gambut di Sumsel adalah adanya pengeringan berlebih dan tidak terkendali. Bentang alam gambut berubah. Area gambut dengan biodiversitas beragam dan basah disulap menjadi area perkebunan dengan satu jenis tanaman dan dikanalisasi untuk mendukung budidaya. Akibatnya, gambut kering dan mudah terbakar (Kompas, 10/9). Adapun menurut Direktur Eksekutif Walhi Nasional Abetnego Tarigan, akar persoalan dari bencana kabut asap tersebut bersumber dari monopoli penguasaan tanah oleh segelintir orang (Kompas.com, 12/9).

Solusi Tuntas

Bencana akibat kebakaran lahan dan hutan sangat sulit diakhiri dalam sistem kapitalis saat ini. Pasalnya, demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta. Padahal itulah yang menjadi salah satu akar masalahnya. Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem islam melalui dua pendekatan: pendekatan tasyrî’i (hukum) dan ijrâ’i (praktis). Secara tasyrî’i, Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasul saw. bersabda:

Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta, baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.

Adapun secara ijrâ’i, pemerintah harus melakukan langkah-langkah, manajemen dan kebijakan tertentu, dengan menggunakan iptek mutakhir serta dengan memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi.

Mengakhiri kebakaran hutan dan lahan secara tuntas dengan dua pendekatan, tasyrî’i dan ijrâ’i, hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah islam secara menyeluruh. Dengan itu berbagai bencana akibat ulah manusia, termasuk bencana kabut asap, bisa diakhiri. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Kegiatan sehari-hari adalah ibu rumah tangga, mengajar, mengaji (mengkaji Islam), dan praktisi remaja. Sering diundang untuk mengisi kajian Majelis Taklim, baik remaja ataupun ibu-ibu di daerahnya. Dari kegiatan tersebut, tahu bahwa menyampaikan kebaikan (Islam) adalah kewajiban setiap muslim, mencoba mengarahkan hobinya yaitu menulis untuk menjalankan kewajiban tersebut. Semoga dapat memberi manfaat untuk siapapun yang membaca.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization