Topic
Home / Berita / Nasional / Berdasarkan Survei, Publik Lebih Percaya KPK Ketimbang DPR

Berdasarkan Survei, Publik Lebih Percaya KPK Ketimbang DPR

Ilustrasi - Gedung KPK dengan spanduk besar "Berani Jujur Hebat". (thejakartapost.com)
Ilustrasi – Gedung KPK dengan spanduk besar “Berani Jujur Hebat”. (thejakartapost.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Lembaga survei Indo Barometer menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia menunjukkan hasil yang meyakinkan.

Dari 34 provinsi dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang, survei yang dilakukan dengan metode multistage random sampling ini menemukan sebanyak 82 persen responden masih mempercayai KPK.

Sisanya baru diikuti oleh lembaga TNI 81 persen, Presiden 78,6 persen dan terendah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang berada di bawah 50 persen.

“Lembaga negara yang skor bersihnya paling tinggi adalah KPK, TNI dan presiden. Lainnya di bawah 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qadari, dilansir viva.co.id, Kamis, (8/10/15).

Hasil survei dengan dengan tingkat kesalahan sebesar lebih kurang 3 persen ini juga menelisik hubungan presiden dan semua lembaga negara tergolong baik di mata publik.

Menurut survei, skor tertinggi adalah antara presiden dengan wapres (83,7%). dan terendah adalah presiden dengan DPR RI (64,9%).

“Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja aparat hukum tertinggi adalah pada KPK. Paling rendah adalah pada advokat atau pengacara,” ujar Qadari.

Kemudian, dalam survei, publik juga menilai hubungan antara aparat negara yang dianggap terendah adalah antara KPK dengan Polri, yakni dengan skor 42,7 persen.

“Paling tinggi adalah antara Polri dan Kejaksaan, sebesar 64,4 persen,” kata Qadari.

Sementara itu, DPR terus mewacanakan untuk merevisi UU KPK yang dinilai banyak pihak akan melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi yang menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan DPR bentuk pelemahan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Revisi UU KPK yang saat ini digulirkan oleh DPR merupakan pelemahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” ujar Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar di Jakarta, dikutip dari tribunnews.com, Rabu (7/10/15).

Menurut dia revisi UU KPK patut dicurigai oleh orang-orang yang tidak menyukai Indonesia bebas dari korupsi. Melihat gelagat politisi di Senayan, Hendrik tidak percaya mereka punya niat baik memperkuat KPK.

Adapun Fraksi di DPR yang mengusulkan revisi UU KPK terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 15 orang anggota, Fraksi Nasdem 11 orang, Fraksi Golkar 9 orang, Fraksi PPP 5 orang, Fraksi Hanura 3 orang, dan Fraksi PKB 2 orang.

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization