Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Hukum / Apa Hukum Menggunakan Gambar Online dari Website Lain?

Apa Hukum Menggunakan Gambar Online dari Website Lain?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi (ppas.org.my)
ilustrasi (ppas.org.my)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saya ingin menanyakan tentang “Copyright Image”. Saya menulis artikel di sebuah blog/website dan di dalam artikel tersebut ada BEBERAPA GAMBAR. kemarin saya diskusi dengan teman saya tentang hukum online menggunakan gambar dari website lain (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53e57569cfc00/mengambil-gambar-dari-website-lain,-cukup-dengan-menulis-sumbernya).

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana pandangan Dakwatuna mengenai gambar yg didapat dari google images atau situs penyedia gambar, dimana gambar itu saya manfaatkan untuk kepentingan bisnis (ads) atau non-bisnis, soalnya setahu saya content yang ada di internet (google images) adalah content publik??
  2. Oh ya apakah dalam pandangan Islam ada istilah Copyright (dalam hal ini copyright tentang gambar yang ada di situs penyedia gambar)

Terima kasih dan mhn pencerahannya

Pebriant Bp

Jawaban:

dakwatuna.com – Bapak yang kami hormati, terkait dengan pertanyaan yang Bapak sampaikan, maka perlu kiranya kami informasikan bahwa Indonesia telah memberlakukan UU Hak Cipta yang terbaru pada tanggal 16 Oktober 2014 melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Bapak tersebut, kami akan merujuk kepada UU No. 28 Tahun 2014 (“Selanjutnya disebut UU Hak Cipta”).

Pertama, Pasal 1 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah “hak eksklusif” Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan hak eksklusif menurut Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.

Karya Cipta atau Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta adalah Ciptaan yang dihasilkan dari hasil kerja intelektual di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra. Perlindungan terhadap ciptaan tersebut meliputi ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk digital. Adapun jenis-jenis ciptaan di tiga bidang ini dapat dilihat secara lengkap di dalam Pasal 40 UU Hak Cipta.

Copyright Image yang menjadi poin pertanyaan Bapak merupakan bagian pembahasan dari hukum Hak Cipta. Gambar (image) termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi Hak Cipta, antara lain mencakup motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. Namun demikian, apabila ruang lingkupnya adalah ciptaan digital, maka ciptaan lain seperti misalnya tulisan, buku, lagu, fotografi, potret wajah orang, program komputer, dan sebagainya juga dilindungi sebagai ciptaan bentuk digital. Sebagai contoh, tulisan orisinil Bapak yang dimuat di sebuah web/blog merupakan karya cipta Bapak yang dlindungi Hak Cipta. Tulisan tersebut mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus Bapak daftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual (dahulu Dirjen Hak Kekayaan Intelektual). Hal ini karena Hak Cipta menganut prinsip dekaratif sehingga perlindungan yang diberikan Hak Cipta adalah otomatis terhitung sejak ciptaan selesai diwujudkan dalam bentuknya yang nyata.

Sementara itu, tidak semua karya yang dihasilkan oleh kerja intelektual dikategorikan sebagai Hak Cipta, sehingga memberikan hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan atau menggunakannya tanpa harus meminta izin dari yang menciptakannya. Karya-karya yang dikecualikan dari perlindungan Hak Cipta antara lain: hasil rapat terbuka lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan (Pasal 42).

Di dalam UU Hak Cipta, izin (consent) dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta merupakan unsur penting dalam kaitan dengan pemanfaatan atau penggunaan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Tanpa izin Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, maka segala bentuk pemanfaatan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran Hak Cipta. Namun demikian, UU Hak Cipta juga mengatur kondisi atau perbuatan dimana pemanfaatan sebuah ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran yaitu apabila digunakan untuk kondisi-kondisi atau kepentingan-kepentingan terbatas yang diatur di dalam Pasal 44 – Pasal 51 UU Hak Cipta, antara lain untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Selain untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, pemanfaatan atau penggunaan Hak Cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dalam kondisi misalnya:

a). Pasal 44 huruf (d) UU Hak Cipta yaitu pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat:

  • Tidak komersial dan atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait; atau
  • Pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

b). Pasal 46 UU Hak Cipta yaitu penggandaan untuk kepentingan pribadi dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) salinan saja. Namun, penggandaan tersebut tidak mencakup:

  • Karya Arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;
  • Seluruh atau bagian substansial dari suatu buku atau notasi music;
  • Seluruh atau bagan substansial dari database dalam bentuk digital;
  • Program computer, kecuali diatur dalam Pasal 45;
  • Penggandaan yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

c). Pasal 48 UU Hak Cipta yaitu penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

  • Artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
  • Laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
  • Karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.

Terkait dengan Google Images, maka perlu kiranya dipahami bahwa Google adalah mesin pencari (search engine) dan bukan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari setiap ciptaan gambar digital yang disediakan dan diperoleh dari pencarian Google Images. Sebagai mesin pencari, Google Images hanya menyediakan gambar dengan menyertakan link website atau sumber asal dari gambar tersebut. Kepemilikan atas Hak Cipta tetap pada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, kecuali gambar tersebut dinyatakan secara tegas sebagai public domain atau diperoleh dari website yang menyediakan lisensi pemanfaatan hak cipta. Sebagai contoh, Bapak bisa mendapatkan gambar-gambar berlisensi di Creative Commons. Di Indonesia juga telah hadir Creative Commons Indonesia yang bisa diakses melalui halaman web: http://creativecommons.or.id/

Dengan merujuk kepada uraian di atas, maka menurut kami segala pemanfaatan atau penggunaan gambar digital yang dilindungi hak cipta dan diperoleh melalui mesin pencari untuk keperluan komersial (bisnis), harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan Gambar tersebut. Sementara penggunaan untuk kepentingan pribadi, kepentingan non-komersil, atau untuk tujuan menyampaikan informasi dapat dianggap tidak melanggar Hak Cipta apabila merujuk dan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 huruf (d), Pasal 46, dan Pasal 48 UU Hak Cipta yang telah kami sebutkan di atas. Yang perlu diingat adalah pelanggaran terhadap Hak Cipta milik orang lain dapat berakibat hukum baik perdata maupun pidana.

Kedua, terkait dengan bagaimana pandangan Islam terhadap Hak Cipta, Majelis Ulama Indonesia telah melakukan ijma. Sebagai hukum Islam ketiga setelah Alquran dan Hadis, Ijma telah diterima sebagai sumber hukum Islam mengikat oleh mayoritas ulama. Dalam kaitan ini, MUI telah mengeluarkan 2 (dua) Fatwa sebagai hasil ijma atas persoalan hak cipta di Indonesia yaitu Fatwa No. 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut kedua Fatwa MUI tersebut, Hukum Islam memandang hak cipta sebagai salah satu hak kekayaan (huquq maliyyah) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan). Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak hak cipta milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezhaliman dan hukumnya adalah haram. Hak Cipta yang dimaksud adalah hak cipta yang diatur dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, ciptaan gambar yang dilindungi UU Hak Cipta juga memperoleh perlindungan dalam Hukum Islam. (heri/dakwatuna)

——-

Untuk pertanyaan dan konsultasi hukum dapat kirimkan langsung melalui email SNH LAW: [email protected]

snh low officeSNH LAW OFFICEMayapada Tower, 11th Floor. Jalan Jenderal Sudirman Kav.28. Jakarta 12920. Phone: 021-52897497. Fax: 021-52897399. Email: [email protected] Website: www.snhlawoffice.com

 

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (�HKI�) terdaftar. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di bidang hukum dan menyelesaikan pendidikan masternya di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Indonesia. Ia memperoleh Izin Praktek Konsultan HKI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan saat ini ia menjadi anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (�AKHKI�) dan anggota Asian Patent Attorneys Association (�APAA�) Indonesia Group. Ia berpengalaman dalam praktek di bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual dan ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga aktif sebagai fasilitator di pelatihan-pelatihan hukum serta sebagai kontributor di forum-forum konsultasi hukum.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization