[caption id="attachment_67515" align="alignright" width="330"] Minuman Beralkohol yang dijual di Supermarket. (gemaislam.com)[/caption] dakwatuna.com - Jakarta. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sampai saat ini belum menemui kesepakatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Alkohol (Minol). DPR RI ingin adanya konsep pelarangan, sementara Pemerintah hanya menyepakati konsep pembatasan. "Ya memang seperti itu. Sedangkan dari DPR sepakatnya tetap dilarang," ujar politisi PKS, Refrizal, dalam diskusi di Jakarta, seperti yang dilansir Republika Online, Sabtu (3/10). Pemerintah, ungkap Refrizal, berargumen lebih mengedepankan sisi bisnis. Jika Minol dilarang, Pemerintah khawatir iklim bisnis menjadi terganggu. Padahal, lanjut Refrizal, konsep yang dinginkan DPR RI tidak dilarang secara total, melainkan akan hanya pemberlakuan khusus dibeberapa tempat. "Misal di tempat wisata masih diperbolehkan," tegas Refrizal. Apa Kata Pengusaha Minuman Beralkohol? Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minumam Beralkohol Bambang Britono menyatakan.. Apa Kata Pengusaha Minuman Beralkohol? Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Bambang Britono menyatakan, pihaknya menyesalkan dengan pembahasan RUU Minol yang sedang digodok di DPR RI yang melarang penjulan Minol di mini market dan pengecer untuk menjual minuman beralkohol. "Kan itu adalah ritel. Apalah ada alcohol emergency di Indonesia? Kami melihat konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah," ungkap Bambang dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, seperti yang dilansir Kompas.com, Sabtu (3/10). (abr/dakwatuna)