Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Apakah Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu?

Apakah Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu?

Ilustrasi (hsmag.iugaza.edu.ps)
Ilustrasi (hsmag.iugaza.edu.ps)

dakwatuna.com – Oleh-oleh khas haji yang biasa dibawa jamaah adalah air zamzam, kacang Arab, dan tasbih. Selain itu, ada juga yang pesan daging atau hati unta. Berbicara soal daging unta ini menarik. Di Indonesia, hampir mustahil kita makan daging unta. Tentu karena kita tidak punya pusat penggemukan unta. Secara umum, konsumsi bangsa Indonesia atas daging memang rendah. Apalagi harga daging naik terus.

Balik ke masalah konsumsi daging unta. Tahukah Anda bahwa makan daging unta membatalkan wudhu?

عن جابر بن سمرة – رضي الله عنه- ( “أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أأتوضأ من لحوم الغنم؟ قال إن شئت فتوضأ وإن شئت فلا توضأ قال أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال نعم فتوضأ من لحوم الإبل”

Dari Jabir bin Samrah (semoga Allah meridhainya) bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika kau mau, silakan berwudhu. Dan jika kau mau, tidak usah berwudhu”. Lalu orang itu bertanya lagi, “Apakah kami (harus) berwudhu setelah makan daging unta?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, berwudhulah setelah (makan) daging unta”.

Berdasarkan teks hadits ini, penganut Madzhab Maliki dan Hambali mengatakan bahwa mengkonsumsi daging unta otomatis membatalkan wudhu. Mereka mengambil pada teks hadits Nabi yang berbunyi demikian.

Apa alasannya sampai daging unta membatalkan wudhu. Imam Ibnu Taimiyah (madzhab Hambali) menjelaskan:

Pertama: kita wajib mengikuti apapun yang disampaikan Allah dan rasul-Nya tanpa banyak tanya, sesuai dengan firman Allah SWT:

وقال تعالى: (وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً) [الأحزاب:36] “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh dia telah berbuat sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)

Kedua: kalaupun dicari hikmahnya, hal itu sebatas untuk menambah keimanan kita dengan perintah Allah dan rasul-Nya. Kemungkinan hikmahnya adalah karena mengkonsumsi daging unta menyebabkan adrenalin terpacu, badan menjadi panas, darah mengalir lebih cepat, dan karenanya orang menjadi cepat marah. Rasulullah SAW mengatakan, انها جن خلقت من جن (sebab unta sejenis jin, ia tercipta dari jin). Karena itulah, dalam riwayat Abu Daud dikatakan:
الغضب من الشيطان وإن الشيطان من النار وإنما تطفأ النار بالماء فإذا غضب أحدكم فليتوضأ
Marah dari syaitan, dan syaitan dari api. Dan sesungguhnya api dapat dipadamkan dengan air. Maka, jika ada di antara kalian yang marah, hendaklah dia berwudhu.

Sementara itu, menurut madzhab Hanafi dan Syafii (qawul jadid), makan daging unta tidak serta merta membatalkan wudhu.

Alasannya:
Pertama: menurut pendapat ini, hadits yang diriwayatkan dari Jabir Samrah sebagaimana dikutip di atas telah di-mansukh (delete) hukumnya dengan hadits lain. Antara lain, Rasulallah SAW diriwayatkan berkata,
الوضوء مما يخرج وليس مما يدخل
Menjadi (wajib) wudhu karena ada yang keluar, bukan karena ada (makanan) yang masuk

Kedua: ada hadits lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menceritakan makan daging bakar dan setelahnya langsung shalat. Lengkap teksnya berbunyi:

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما: أنه سأله رجل عن الوضوء مما مست النار؟ فقال: لا، قد كنا زمان النبي صلى الله عليه وسلم لا نجد مثل ذلك من الطعام إلا قليلاً فإذا نحن وجدناه لم يكن لنا مناديل إلا أكفنا وسواعدنا وأقدامنا ثم نصلي ولا نتوضأ

“Dari Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhai keduanya) bahwasanya dia bertanya kepada seseorang tentang apakah wajib wudhu bila (mengkonsumsi) daging yang dipanggang? Orang itu berkata, “tidak. Sungguh kami dulu di zaman Nabi kami jarang mendapatkan makanan seperti itu (dipanggang) kecuali hanya sesekali saja. Maka, apabila kami mendapatkannya, kami tak punya kain tissu kecuali hanya telapak tangan, atau telapak kaki. Lalu kami shalat dan tidak berwudhu lagi.”

Ketiga: “pesan” dari hadits Jabir bin Samrah yang menjadi dalil madzhab Hanbali dan Maliki harus dilihat esensinya. Yaitu, bahwa seseorang yang mengkonsumsi daging unta harus segera cuci tangan dan berkumur. Sebab, dalam kesempatan lain, Rasulallah SAW berpesan, jangan tidur kalian sementara di tangan dan mulut kalian masih ada sisa makanan, khawatir didekati binatang melata seperti kalajengking dan sejenisnya.

Dari penjelasan di atas, saya pribadi berkesimpulan, bahwa makan daging unta membatalkan wudhu jika makannya banyak seperti saudara-saudara kita di Arab Saudi yang memang bermadzhab Hambali. Tetapi, kalau cuma dibagi sepotong dari jamaah haji yang pulang besok, saya tetap menggunakan madzhab Syafii. (inayatullah/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Menyelesaikan pendidikan dasar di Pondok Pesantren Attaqwa, Bekasi. Lalu melanjutkan studi ke International Islamic University, Pakistan. Kini, dosen di Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor. Email: [email protected] Salam Inayatullah Hasyim

Lihat Juga

Musibah Pasti Membawa Hikmah

Figure
Organization