Sanksi Tegas untuk Pelaku Seks Bebas

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Seks bebas atau perzinaan semakin merajalela di negeri ini. Bak cendawan di musim hujan, fenomena miris ini sangat mengiris hati. Seks bebas tumbuh dan berkembang dengan bebasnya tanpa ada usaha maksimal untuk mengatasinya. Padahal korban seks bebas tidak hanya menimpa pelakunya saja tetapi juga orang banyak. Bahkan negeri ini akan bisa tenggelam disebabkan seks bebas sebagaimana negeri-negeri yang telah ditenggelamkan Allah Swt., sebelumnya yang tercatat rapi dalam lembaran sejarah.

Banyak faktor yang menyebabkan marak terjadinya seks bebas atau perzinaan di kalangan remaja. Mulai dari pergaulan bebas, frustasi cinta, broken home (keluarga berantakan), himpitan ekonomi sampai pada persoalan pornografi yang semakin menggila. Faktor lain yang juga menjadi penyebab mudahnya perbuatan bejat ini terjadi adalah lemahnya nilai-nilai agama dalam diri pribadi dan tidak adanya sanksi hukum bagi pelakunya. Di negeri ini, seks bebas atau perbuatan zina tidaklah dianggap sebuah kejahatan atau tindakan pidana sehingga pelakunya tidak dapat dijerat dengan hukum karena dilakukan atas dasar “suka sama suka”. Dalam KUHP tidak ada sanksi hukum yang memuat tentang perbuatan seks bebas atau perzinaan. Hal inilah yang menyebabkan mereka dengan bebas melakukan perbuatan zina ini dan merasa tidak takut melakukannya karena aman dari jeratan hukum.

Bagi remaja yang melakukan seks bebas dan sampai pada kehamilan, mereka berusaha menutup rapat aib ini dan bahkan berusah menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara mengugurkan kandungannya (aborsi). Atau solusi lain diselesaikan keluarga “secara damai” dengan menikahkan pasangan muda yang “terlanjur basah” melakukan perbuatan orang dewasa yang sudah berkeluarga. Tidak ada saksi hukum yang diberikan pada pelaku perzinaan. Meskipun ada sanksi sosial bagi mereka namun hal ini tidak tidak efektif menahan lajunya perbuatan bejat ini. Kenyataan inilah yang menyebabkan semakin hari kecenderungan kasus ini mengalami peningkatan yang dratis tanpa terbendungkan lagi.

Bagaimana seks bebas di kalangan orang dewasa? Ternyata lebih dahsyat lagi dengan cara dan gaya yang beragam. Kekuatan pendanaan dan fasilitas yang ada, memberikan keleluasan bagi mereka melakukan seks bebas dan perzinaan. Petualangan seksnya itu dapat diwujudkan dengan aman dan nyaman mulai dari tempat yang sederhana berupa “warung remang-remang” sampai pada tempat yang mewah seperti hotel berbintang lima. Dengan adanya lokalisasi atau “tempat perzinaan yang berizin” memberikan ruang bebas bagi mereka untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan bebas. Tragisnya justru perbuatan zina ini dijadikan sebagai mata pencaharian sebagian wanita untuk menghidupi diri dan keluarganya. Maka lahirlah “profesi bejat” dengan istilah yang diperhalus seperti Pekerja Seks Komersial (PSK), Germo atau Mucikari, ahli pijat aurat yang menawarkan kenikmatan sesaat, panti pijat plus-plus yang membius dan café dangdut dengan menu spesialnya yang merangsang.

Semua kita mengetahui bahaya besar dari seks bebas atau perzinaan itu, seperti, kehamilan di luar nikah, aborsi, pembunuhan atau pembuangan bayi yang tidak diharapkan kehadirannya, suramnya masa depan remaja sampai pada keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian. Bahaya lainnya yang mengancam adalah penularan penyakit infeksi HIV/AIDS. Penyakit kelamin yang mematikan ini sampai hari ini belum ditemukan obatnya. Sebagian besar penyakit kelamin ini disebabkan oleh seks bebas atau perzinaan. Sangat aneh pada peringatan hari HIV/AIDS sedunia pada beberapa bulan yang lalu dengan membagikan kondom pada pelaku seks bebas agar terhindar dari bahaya tertularnya penyakit kelamin tersebut. Program ini mendapat “perlawananan” dari tokoh agama karena memberikan kesan pembenaran pada seks bebas atau perzinaan. Akhinya program ini dibatalkan karena menimbulkan mudharat yang lebih besar.

Bahaya seks bebas tidak hanya menimpa pelakunya saja seperti yang dikemukakan di atas tetapi juga akan mendera masyarakat secara umum bahkan hancurnya sebuah negeri dapat disebabkan oleh meratanya seks bebas dan perzinaan pada negeri tersebut. Sejarah mengabarkan pada kita hancurnya negeri Sodom pada masa Nabi Luth disebabkan oleh sudah meratanya seks bebas di kalangan masyarakatnya seperti homoseks atau lesbian. Negeri itu dihancurkan dengan sehancur-hancurnya sebagai balasan atau akibat dari perbuatan bejat tersebut. Hal ini hendaknya memberikan pelajaran bagi kita sebagai bangsa yang mayoritas muslim ini dari bahaya seks bebas. Jangan sampai negara membiarkan apalagi melegalkan perbuatan seks bebas atau perzinaan di negeri ini serta mengambil keuntungan berupa pajak pada fasiltas yang menyediakan kemudahan dalam bermaksiat ria. Dengan adanya lokalisasi atau membiarkan tumbuh kembangnya “kehidupan malam” dengan kemerlapan maksiatnya seperti diskotik, pub, karaoke dan sarana maksiat lainnya, membuka pintu kehancuran di depan mata. Negara harus melindungi warganya terutama generasi muda dari bahaya seks bebas. Sesungguhnya pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan, apabila generasi mudanya tidak aman dari bahaya seks bebas, akan bagaimana nasib masa depan negara ini?

Harus ada perlindungan nyata yang diberikan negara pada warga agar terhindar dari seks bebas dan bahayanya. Salah satunya merumuskan kembali aturan sanksi yang menyangkut tentang prilaku seks bebas atau perzinaan. Seks bebas atau perzinaan hendaknya dapat dikatagorikan sebagai sebuah pelanggaran atau tindakan pidana yang dapat dijerat dengan hukum. Maka oleh karena itu perlu perangkat hukum yang berisi sanksi tegas dan memiliki efek jera dalam menghindari prilaku seks bebas tersebut. Kita berharap pada anggota dewan yang terpilih agar dapat memikirkan dan merumuskan saksi hukum tersebut sebagai sandaran hukum dalam menyelesaikan perkara seks bebas atau perzinaan. Pemimpin bertanggung jawab dalam hal ini, tidak hanya pada rakyatnya tetapi juga pada Tuhannya.

Lahir di Batusangkar tanggal 28 September 1967. SD sampai SMA di Batusangkar dan menamatkan S1 pada Fakultas Tarbiyah IAIN �Imam Bonjol� Batusangkar. Tamat April 1993 dan kemudian mengajar di MTSN Batusangkar sebagai tenaga honorer. Tahun 1992-2005 aktif mengelola kegiatan Pendidikan dan Dakwah Islam di bawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Islam Wihdatul Ummah. Tahun 1995 bersama aktivis dakwah lainnya, mendirikan TK Qurrata A�yun , tahun 2005 mendirikan SDIT dan PAUD. Semenjak tahun 1998 diangkat sebagai guru PNS dan mengajar di SMAN 2 Batusangkar sampai sekarang. Tahun 2012 mendirikan LSM Anak Nagari Cendekia yang bergerak di bidang dakwah sekolah dan pelajar diamanahkan sebagai ketua LSM. Di samping itu sebagai distributor buku Islami dengan nama usaha � Baitul Ilmi�. Sejak pertengahan Desember 2012 penulis berkecimpung dalam dunia penulisan dan dua buku sudah diterbitkan oleh Hakim Publishing Bandung dengan judul: "Daya Pikat Guru: Menjadi Guru yang Dicinta Sepanjang Masa� dan �Belajar itu Asyik lho! Agar Belajar Selezat Coklat�. Kini tengah menyelesaikan buku ketiga �Guru Sang Idola: Guru Idola dari Masa ke Masa�. Di samping itu penulis juga menulis artikel yang telah dimuat oleh Koran lokal seperti Padang Ekspress, Koran Singgalang dan Haluan. Nama istri: Riswati guru SDIT Qurrata A�yun Batusangkar. Anak 1 putra dan 2 putri, yang pertama Muthi�ah Qurrata Aini (kelas 2 SMPIT Insan Cendekia Payakumbuh), kedua Ridwan Zuhdi Ramadhan (kelas V SDIT ) dan Aisyah Luthfiah Izzati (kelas IV SDIT). Alamat rumah Luak Sarunai Malana Batusangkar Sumbar.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...