Topic
Home / Berita / Nasional / Laporkan Menteri Rini ke KPK, Politisi PDIP Hanya Berbekal Dokumen Fotocopy

Laporkan Menteri Rini ke KPK, Politisi PDIP Hanya Berbekal Dokumen Fotocopy

Masinton pasaribu
Politikus PDIP Masinton Pasaribu melaporkan menteri BUMN dan Dirut Pelindo II ke KPK. (beritaempat.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Politikus PDIP Masinton Pasaribu melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton menyebut, ada pemberian gratifikasi atau hadiah dari Lino ke Rini.

“Kami lapor ke KPK perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN,” kata Masinton di gedung KPK, dikutip dari republika.co.id, Selasa (22/9/15).

Masinton menyebut, gratifikasi yang diduga diberikan Lino adalah barang perabotan rumah. Anggota Komisi III DPR ini mengklaim telah memiliki dokumen lengkap terkait pemberian tersebut. Nilainya, kata dia, mencapai ratusan juta rupiah.

Dilansir detikcom, rupanya bukti yang dibawa oleh Masinton hanyalah dokumen fotokopi.

“Jadi ini surat fotokopi maka kami minta klarifikasi, surat dinas, nota dinas dari asisten manager umum bernama Daud yang diperintahkan oleh Dirut RJ Lino, untuk pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN. Ini dokumennya ini, jadi gini saya jelaskan ini surat nota dinas. Pertama isinya berdasarkan arahan direktur IPC (Indonesia Port Corporation/Pelindo-red) untuk keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN,” kata Masinton di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/9/2015).

Dia kemudian menunjukkan seberkas dokumen fotokopian itu dan membacakannya. “Terkait butir satu di atas, dengan ini kami ajukan permintaan penggunaan dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana penggunaan tersebut,” kata Masinton seraya menunjukkan isi berkas.

Namun, Masinton mengaku tidak tahu terkait apa dugaan gratifikasi tersebut diberikan. Menurutnya, KPK yang punya wewenang untuk menelusuri lebih dalam terkait hal itu. Yang pasti, dalam UU tentang tindak pidana korupsi, penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Ini yang memberi jelas, yang menerima jelas, diberikan ke Menteri BUMN,” ujar dia. Sebab, lanjut Masinton, dokumen yang diklaim sebagai bukti tercatat pada bulan Maret 2015.

Barang-barang yang dimaksud Masinton antara lain adalah kursi sofa 3 dudukan senilai Rp 35 juta dan kursi sofa 1 dudukan senilai Rp 25 juta yang total seluruhnya menurut dia senilai Rp 200 juta.  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization