Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Ibadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha

Ibadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Setiap tahun umat Islam dipanggil Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Di saat yang bersamaan, umat Islam seluruh dunia juga dianjurkan untuk melaksanakan beberapa amal ibada yang berhubungan dengan idul adha dan qurban.

Pengertian Ibadah Qurban

Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah†atau “Dhahiyyahâ€. Sayyid Sabiq menjelaskan:

Ø§ÙŽÙ„Ù’Ø£ÙØ¶Ù’Ø­Ùيَة٠وَالضَّحÙÙŠÙ‘ÙŽØ©Ù Ø§ÙØ³Ù’Ù…ÙŒ Ù„Ùمَا ÙŠÙØ°Ù’بَح٠مÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ø¥ÙØ¨Ùل٠وَالْبَقَر٠وَالْغَنَم٠يَوْمَ النَّحْر٠وَأَيَّامَ التَّشْرÙÙŠÙ’Ù‚Ù ØªÙŽÙ‚ÙŽØ±Ù‘ÙØ¨Ù‹Ø§ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ الله٠تَعَالَى

“Udh-hiyah dan dhahiyyah adalah nama untuk binatang yang disembelih berupa unta, sapi dan kambing, pada hari nahr dan hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allahâ€.

Hari nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yang menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan. Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.

Dari pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.

Dasar Syariat Qurban

Ini yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan suatu amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa berupa ayat Alquran dan hadits, atau dalil-dalil yang bersumber dari keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Landasan syar’i perlu dipastikan adanya agar kita tidak termasuk orang yang mengada-ada amal ibadah yang tidak ada dasarnya.

Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits dan ijma. Allah swt berfirman:

Ø¥Ùنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ØŒ ÙÙŽØµÙŽÙ„Ù‘Ù Ù„ÙØ±ÙŽØ¨Ù‘ÙÙƒÙŽ وَانْحَرْ ØŒ Ø¥Ùنَّ Ø´ÙŽØ§Ù†ÙØ¦ÙŽÙƒÙŽ Ù‡ÙÙˆÙŽ الْأَبْتَرÙ

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputusâ€. (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah saw bersabda:

Ø¥Ùنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأ٠بÙÙ‡Ù ÙÙيْ يَوْمÙنَا هَذَا أَنْ Ù†ÙØµÙŽÙ„Ù‘ÙÙŠÙŽ Ø«Ùمَّ Ù†ÙŽØ±Ù’Ø¬ÙØ¹ÙŽ Ùَنَنْحَرَ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurbanâ€. (HR. Bukhari)

Adapun dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda pendapat dalam masalah ini.

Hukum Berqurban

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:

Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ رَأَيْتÙمْ Ù‡Ùلَالَ ذÙÙŠ Ø§Ù„Ù’Ø­ÙØ¬Ù‘َة٠وَأَرَادَ أَحَدÙÙƒÙمْ أَنْ ÙŠÙØ¶ÙŽØ­Ù‘ÙÙŠÙŽ ÙَلْيÙمْسÙكْ عَنْ شَعْرÙه٠وَأَظْÙَارÙÙ‡Ù

“Apa bila kalian telah meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, dan seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kukunyaâ€. (HR. Muslim)

Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban†menunjukkan hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak hanya dikaitkan dengan orang yang hendak berkurban saja.

Namun demikian, bagi yang memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk berkurban, dan makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan peringatan keras bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda beliau:

مَنْ كَانَ عÙنْدَه٠سَعَةً Ùَلَمْ ÙŠÙØ¶ÙŽØ­Ù‘Ù Ùَلَا يَقْرَبَنَّ Ù…ÙØµÙŽÙ„َّانَا

“Siapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kamiâ€. (HR. Ibnu Majah; Hasan)

Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yang menyatakan wajibnya kurban bagi orang yang mampu.

Keutamaan Berqurban

Ibadah kurban merupakan amal yang paling dicintai Allah untuk kita lakukan di hari raya idul adha. Ini sesuai sabda Rasulullah saw:

مَا عَمÙÙ„ÙŽ آدَمÙيٌّ Ù…Ùنْ عَمَل٠يَوْمَ النَّحْر٠أَحَبَّ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ الله٠مÙنْ Ø¥ÙÙ‡Ù’Ø±ÙŽØ§Ù‚Ù Ø§Ù„Ø¯Ù‘ÙŽÙ…ÙØŒ Ø¥Ùنَّه٠لَيَأْتÙÙŠ يَوْمَ القÙيَامَة٠بÙÙ‚ÙØ±ÙونÙهَا وَأَشْعَارÙهَا وَأَظْلاَÙÙهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَع٠مÙÙ†ÙŽ الله٠بÙمَكَان٠قَبْلَ أَنْ يَقَعَ Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ø£ÙŽØ±Ù’Ø¶ÙØŒ ÙÙŽØ·ÙيْبÙوْا بÙهَا Ù†ÙŽÙْسًا

“Tidaklah manusia melakukan amal di hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih dicintai Allah dibanding memotong hewan kurban. Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan telapak kakinya. Sesungguh sebelum darahnya jatuh ke tanah, ia telah sampai kepada Allah. Maka dari itu, tunaikanlah dengan jiwa yang senangâ€. (HR. Tirmidzi; Hasan Gharib. Al-Albani mendhaifkannya)

Hikmah Berqurban

Di antara hikmahnya adalah meneladani kepatuhan mutlak nabi Ibrahim as kepada perintah Allah. Termasuk ketika diuji untuk mengorbankan putra yang dicintainya, nabi Ismail as. Ia menyambutnya dengan penuh ketaatan walaupun akhirnya diganti oleh Allah dengan domba sebagai kurban, bukan anak yang dicintainya. Kepatuhan mana ia nyatakan dengan ungkapan:

Ø£ÙŽØ³Ù’Ù„ÙŽÙ…Ù’ØªÙ Ù„ÙØ±ÙŽØ¨Ù‘٠الْعَالَمÙينَ

“Aku patuh berserah diri kepada Tuhan semesta alamâ€. (Al-Baqarah: 131)

Hikmah lainnya adalah untuk mengagungkan syiar-syiar Allah. Karena mengagungkan syiar-Nya itu didorong oleh hati yang bertaqwa. Dalam Alquran disebutkan:

ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø¨ÙØ¯Ù’Ù†ÙŽ جَعَلْنَاهَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…Ùنْ Ø´ÙŽØ¹ÙŽØ§Ø¦ÙØ±Ù اللَّهÙ

“dan (berkurban) unta itu, telah kami jadikan untuk kalian sebagai salah satu dari syiar-syiar Allahâ€. (Al-Hajj: 36)

Dengan Ibadah kurban, kita juga bisa memberi kelonggaran kepada keluarga dan masyarakat lingkungan dalam hal makanan dan minuman. Pernah seorang warga memberikan kesannya tentang penyembelihan hewan kurban di lingkungannya. Katanya, “Hari ini saya baru bisa merasakan bedanya antara hari-hari biasa dengan hari raya idul-adha. Selama ini belum pernah ada pemotongan dan pembagian daging kurban di sini, baru hari iniâ€. Sungguh terharu mendengarnya.

Rasulullah saw bersabda:

أَيَّام٠التَّشْرÙÙŠÙ’Ù‚Ù Ø£ÙŽÙŠÙ‘ÙŽØ§Ù…Ù Ø£ÙŽÙƒÙ’Ù„Ù ÙˆÙŽØ´ÙØ±Ù’بÙ

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minumâ€. (HR. Muslim)

Dalam riwayat Abu Daud ada tambahan:

وَذÙكْر٠الله٠عَزَّ وَجَلَّ

“dan (hari-hari) dzikrullah ‘azza wa jallaâ€. (HR. Abu Daud; Shahih)

Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13 Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:

ÙƒÙلّ٠أَيَّام٠التَّشْرÙيق٠ذَبْحٌ

“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurbanâ€. (HR. Ahmad; Shahih)

Jenis dan Syarat Hewan Qurban

Hewan yang dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak. Yaitu unta, sapi, kambing dan domba. Tidak sah berqurban dengan jenis ikan dan burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, dan domba sudah berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan maupun betina.

Rasulullah saw bersabda:

لَا تَذْبَحÙوا Ø¥Ùلَّا Ù…ÙØ³Ùنَّةً Ø¥Ùلَّا أَنْ ÙŠÙŽØ¹Ù’Ø³ÙØ±ÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’ÙƒÙمْ ÙَتَذْبَحÙوا جَذَعَةً Ù…ÙÙ†ÙŽ الضَّأْنÙ

“Janganlah kalian memotong hewan qrban kecuali yang telah cukup umur. Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda†(HR. Muslim).

Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ atau domba muda itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.

Lebih lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai berikut:

Ùقهاء المذاهب اتÙقوا على تحديد سن الإبل بخمس، واختلÙوا ÙÙŠ البقر على رأيين، ÙØ¹Ù†Ø¯ الحنÙية والحنابلة ÙˆØ§Ù„Ø´Ø§ÙØ¹ÙŠØ©: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلÙوا ÙÙŠ المعز: ÙØ¹Ù†Ø¯ غير Ø§Ù„Ø´Ø§ÙØ¹ÙŠØ©: ما له سنة كاملة. وعند Ø§Ù„Ø´Ø§ÙØ¹ÙŠØ©: ما له سنتان كاملتان.

“Para ahli hukum berbagai madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut madzhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i, dan 3 tahun menurut madzhab Maliki. Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i, dan 1 tahun menurut lainnyaâ€.

Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yang jelas atau mencolok dan bisa mengurangi dagingnya.

Rasulullah saw bersabda:

أَرْبَعٌ لَا ÙŠÙØ¶ÙŽØ­Ù‘ÙŽÙ‰ بÙÙ‡Ùنَّ: الْعَوْرَاء٠الْبَيّÙن٠عَوَرÙهَا، وَالْمَرÙيضَة٠الْبَيّÙن٠مَرَضÙهَا، وَالْعَرْجَاء٠الْبَيّÙن٠ظَلَعÙهَا، وَالْعَجْÙَاء٠الَّتÙÙŠ لَا تÙنْقÙيْ

“Ada empat macam yang tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yang rabun dan jelas kerabunannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang kurus tidak berdagingâ€. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)

Pembagian Daging Qurban

Pada dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.

Rasulullah saw bersabda:

ÙƒÙÙ„Ùوا وَأَطْعÙÙ…Ùوا ÙˆÙŽØ§Ø¯Ù‘ÙŽØ®ÙØ±Ùوا

“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, dan simpanlahâ€. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; dan Kutubul Hadits.

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5,00 out of 5)
Loading...

Tentang

Avatar
Pengasuh Pesantren Nurul Ihsan, Cilacap (Menyiapkan dai hafizh dan mandiri). Alumni LIPIA S1 Syariah, 1991. Penulis buku "Diary Perjalanan Haji", "99 Cahaya Kebajikan".

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization