Topic
Home / Berita / Nasional / Jelang Pilkada Serentak, KPU dan Bawaslu Jangan Tabrak Aturan

Jelang Pilkada Serentak, KPU dan Bawaslu Jangan Tabrak Aturan

Langkah KPU Potensial Bermasalah

Menurut Sa’duddin, langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, jelas Sa’duddin, pada dasarnya Bawaslu oleh Undang-Undang (UU) diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.

“Oleh karenanya, terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hokum,” ungkap mantan Bupati Kabupaten Bekasi itu.

Lebih lanjut Sa’duddin mengemukakan, terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan kembali oleh KPU untuk kota Surabaya, karena salah satu pasangan calon yakni Rasiyo-Dhimam Abror Duraid, dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan. Akibatnya kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, kondisi ini disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 september 2015. Menurut Sa’duddin, hal ini akan berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hokum.

“Sebab KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta itu. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization