Langkah KPU Potensial Bermasalah
Menurut Sa’duddin, langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, jelas Sa’duddin, pada dasarnya Bawaslu oleh Undang-Undang (UU) diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.
“Oleh karenanya, terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hokum,” ungkap mantan Bupati Kabupaten Bekasi itu.
Lebih lanjut Sa’duddin mengemukakan, terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan kembali oleh KPU untuk kota Surabaya, karena salah satu pasangan calon yakni Rasiyo-Dhimam Abror Duraid, dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan. Akibatnya kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, kondisi ini disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 september 2015. Menurut Sa’duddin, hal ini akan berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hokum.
“Sebab KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta itu. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: