dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak boleh menabrak aturan yang ada terkait dengan pendaftaran pasangan calon. Hal itu disampaikan Sa’duddin, menyikapi masih adanya persoalan pada tahap pencalonan di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Desember mendatang.
“Masih adanya potensi permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan KPU, yang tidak sesuai aturan Undang-Undang khususnya terkait aturan tahapan pilkada,” kata Sa’duddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam siaran persnya, Kamis (10/9).
Sa’duddin memaparkan, untuk menyikapi daerah yang masih memiliki calon tunggal, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu itu, lanjut Sa’duddin, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten/kota, yakni kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kota Surabaya.
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: