Sudah Tidak Dapat Gaji dari DPR
Sementara itu, seperti yang dilansir inilah.com, Selasa (8/9), Suratna menuturkan, ketiga kader PDIP itu meskipun belum di PAW, tapi sudah diputus hak dan kewajibannya di DPR RI. Pihak DPR sendiri sudah memberhentikan pembayaran gaji dan tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sejak November 2014 lalu. Sementara untuk Pramono, Setjen DPR RI telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi pada tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui atau disposisi oleh Sekjen DPR RI tanggal 14 Agustus 2015.
“Hak dan kewajiban mereka sudah diberhenti, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu,” katanya. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: