Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Wakaf Produktif

Piramida Penduduk Indonesia tahun 2010 dan 2015. (Dita Anggraini)

Catatan Panjang Wakaf

dakwatuna.com – Wakaf memiliki catatan panjang dalam budaya dan peradaban sejarah manusia dan bangsa-bangsa. Di Mesir, terdapat tanah yang dialokasikan untuk biarawan Mesir Kuno. Dalam peradaban Yunani Kuno, ada perpustakaan wakaf dan pusat-pusat pendidikan. Meskipun dalam agama-agama atau kepercayaan kuno mengabadikan aset/properti itu sudah biasa, namun wakaf dalam Islam memiliki situasi khas, salah satunya tentang amal yang tak putus-putus pahalanya, juga menjadi pengaruh yang besar pada valuasi wakaf negara-negara non-muslim yang telah mengikuti jejak berwakaf untuk tujuan kemanusiaan dan pembangunan. Universitas Oxford telah didirikan dengan mengikuti model wakaf dalam Islam. Wakaf untuk pengembangan pusat-pusat pendidikan untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Islam. Universitas Al-Azhar adalah model sukses dari universitas di dunia yang didasarkan pada investasi manfaat wakaf.

Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya gunannya keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sementara Pasal 215 (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya sesuai dengan ajaran Islam.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melalui Wakaf

Melanjutkan pendidikan pascasarjana ataupun doktoral di dalam maupun di luar negeri bukanlah impian sedikit orang, banyak mimpi-mimpi untuk melanjutkan studi ke negeri seberang namun kendala pendanaan yang biasanya muncul ke permukaan. Biaya pendaftaran, seatlement cost, living cost, biaya untuk buku kuliah, biaya pendidikan, akomodasi dan biaya hidup lainnya. Belum lagi apabila kurs negeri sebrang menanjak naik memekik rupiah, mengecap pendidikan di Amerika, Inggris, Jepang, Jerman mungkin hanya isapan jempol belaka.

Piramida penduduk Indonesia 2010 dan 2015 memperlihatkan usia muda dan produktif (15-39 tahun) mendominasi komposisi peduduk Indonesia.

Menurut data Proyeksi Penduduk Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik tahun 2013, penduduk usia sarjana, katakan saja antara 15-39 tahun, pada tahun 2010 berjumlah 101.615.700 jiwa atau sekitar 42,602% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sementara di tahun 2015, penduduk usia sarjana berjumlah 104.687.100 jiwa atau sekitar 40,976%. Data tersebut menunjukan adanya potensi besar pemberdayaan pendidikan masyarakat Indonesia demi kemajuan bangsa. Bonus demografi antara 2010-2035 harus dijadikan sebagai masa pengembangan penduduk usia produktif mengingat jumlah mereka yang mendominasi.

Bonus demografi di atas menjadi sebuah amunisi bagi Indonesia dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Peningkatan kualitas pendidikan yang biasanya terbentur pendanaan sudah seharusnya menemukan skema yang menjadi solusi. Solusi dalam bentuk pengadaan fasilitas pendidikan maupun pengembangan sumber daya manusia menjadi dua sasaran utama. Himbauan wajib belajar 12 tahun di Indonesia belum cukup menjadi pendukung peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia, diperlukan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan berkualitas.

Sejak diinisiasi menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tahun 2010 dalam bentuk Penyisihan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, akhirnya di tahun 2012 Indonesia memiliki Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Badan Layanan Umum di bawah satuan kerja Kementrian Keuangan. Lembaga pengelola salah satu beasiswa terbesar ini ternyata memiliki skema yang unik. Umat muslim mungkin mengenal apa yang disebut dengan skema wakaf. Di kalangan masyarakat, wakaf lebih dikenal melalui skema wakaf tanah dan bangunan, namun saat ini sudah menjadi trend

ketika setiap orang, siapapun, apapun latar belakangnya, bisa berwakaf melalui uang yang dia miliki. Terhitung dengan Rp 100.000 per bulan masyarakat Indonesia sudah bisa berwakaf melalui program wakaf tunai yang diakomodasi oleh Badan Wakaf Indonesia.

Sumber pendanaan LPDP adalah sisa anggaran pendidikan tahun sebelumnya. Sisa alokasi dan ini akan membutuhkan waktu lama jika dimasukkan kembali menjadi sumber pemasukan anggaran tahun berjalan, apalagi untuk mengelolanya langsung kembali menjadi dana beasiswa yang diatur oleh birokrasi pendidikan. Oleh karena itu LPDP hadir untuk mengelola dan menyalurkan anggaran sisa tersebut menjadi beasiswa bagi putra putri terbaik Indonesia.

Sisa anggaran dana yang pertama kali dikelola LPDP dipertahankan nominalnya dengan cara diinvestasikan. Imbal hasil investasi itulah yang kini disalurkan menjadi beasiswa. “Setiap tahunnya penerimaan dana untuk beasiswa LPDP terus meningkat, namun dana abadi beasiswa sejak dulu nilainya tidak pernah berkurang, tetap dipertahankan”, tutur M. Kamaluddin, salah seorang evaluator beasiswa LPDP dalam kesempatannya menjadi narasumber Diskusi Paska Kampus PPSDMS Nurul Fikri Jakarta (20/10/2014). Hal ini yang kemudian teridentifikasi sebagai salah satu ciri khas dari sebuah wakaf. Nilai nominal aset yang dipertahankan. Begitu pun dengan wakaf uang, mungkin sebagian orang masih meragukan akan boleh atau tidaknya wakaf uang ini mengingat wakaf biasanya dilakukan penyerahan aset tetap, bukan aset likuid semacam uang cash. Kembali ke prinsip mempertahankan nilai, LPDP di sini berperan sebagai nadzir wakaf yaitu pihak yang bertanggung jawab mengelola dana wakaf, memastikan dana abadi tersebut tidak berkurang nilainya. Apabila suatu saat mengalami kerugian dan nominal wakaf berkurang, maka LPDP bertanggung jawab mengembalikan nominal awal wakaf uang tersebut.

Selain skema mempertahankan nilai, pengelolaan dana LPDP ini bisa dikategorikan sebagai wakaf juga karena lembaga ini menyalurkan dana demi tujuan kebaikan, tujuan yang tidak bertentangan dengan apa yang Islam ajarkan. Akan tetapi, tidak serta merta dana abadi yang dipertahankan nilainya ini yang kemudian kita sebut sebagai wakaf sudah benar-benar bebas dari transaksi yang dilarang dalam Islam. Jika kita lihat di Laporan Keuangan LPDP Tahun Anggaran 2013, beberapa investasi jangka pendek masih dilakukan dalam sistem konvensional, dimana 19% investasi jangka pendek ditempatkan di bank konvensional yang masih menerapkan prinsip bunga. Begitupun dengan penempatan dana abadi (endownment fund) yang kemudian kita sebut sebagai dana wakaf, 72% masih diinvestasikan pada instrument deposito di bank konvensional. Selebihnya, 28% telah diivestasikan dalam deposito syariah, di mana LPDP bertindak sebagai shahibul maal dan bank syariah sebagai mudharib yang mengelola dana abadi tersebut. Dana abadi ini tidak diperbolehkan untuk belanja kegiatan, melainkan hanya dapat dikelola dalam penempatan investasi. Maka apabila 100% dana abadi ini telah disalurkan dalam investasi dengan basis nonbunga, pengelolaan dana pendidikan di LPDP ini telah bisa disebut sebagai salah satu implementasi skema wakaf produktif yang mengantarkan Indonesia pada tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

 

Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Departemen Nasional Riset Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam 2014/2015; Peserta Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri Angkatan 7 2014-2016.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...