Topic
Home / Berita / Nasional / Dari Muktamar Muhammadiyah, ‘Jenazah Koruptor Jangan Dishalati’

Dari Muktamar Muhammadiyah, ‘Jenazah Koruptor Jangan Dishalati’

PP Muhammadiyah merekomendasikan agar jenazah koruptor tidak dishalati (inet).  (tribunnews.com)
PP Muhammadiyah merekomendasikan agar jenazah koruptor tidak dishalati (inet). (tribunnews.com)

dakwatuna.com – Makassar.  Dari arena Muktamar Muhammadiyah ke-47, muncul sebuah rekomendasi resmi Pemuda Muhammadiyah agar muktamirin mengeluarkan fatwa jenazah koruptor tidak perlu disalatkan.

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Ortonom di Kampus Univ. Muhammadiyah Makassar, selasa malam (4/8/2015).

“Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu dishalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah,” ujar Dahnil dikutip dari detikcom.

Menurut Dahnil, dua rekomendasi yang dibacakannya harus disampaikan ke publik, sebagai bentuk afirmasi action Muhammadiyah, bahwa Muhammadiyah harus tegas menyikapi persoalan korupsi hang menjadi masalah utama umat negeri lebih yang lebih keji dari Genosida, karena pelakunya jelas dan membunuh pelan-pelan umat.

“Muhammadiyah punya obligasi moral, punya wewenang moral untuk menyampaikan hal tersebut pada umat. Bahwa korupsi bukan sekedar masalah politik, tapi ada hak publik dirampok di situ,” tutur Dahnil.

Dahnil menambahkan bahwa bila pendiri Muhammadiyah Kiai Ahmad Dahlan melawan kebodohan, pembodohan pemiskinan oleh kolonial dengan membangun sekolah dan segala macamnya. Di era sekarang, lanjut Dahnil, Muhammadiyah harus melakukan pembaharuan, dengan gerakan advokasi melalui Fiqih anti korupsi, bahwa jangan bertoleransi pada koruptor

“Ini pesan penting Muhammadiyah, jelang pilkada apalagi banyak koruptor yang kembali nyalon kepala daerah,” tandas Dahnil.

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai hal tersebut merupakan bentuk penegasan publik mengenai perlu ada sanksi moral terhadap koruptor. Wacana seperti itu bisa dimaknai sebagai wujud komitmen memerangi tindak pidana korupsi.

“Mungkin karena masyarakat sudah begitu geram, sudah begitu murkanya (terhadap koruptor, Red), sehingga lalu kemudian sampai ada wacana seperti itu,” kata Menag usai memberikan pengarahan pada acara Pembekalan Petugas Media Center Haji 1436 H/2015 M di kantor Kementerian Agama, Jakarta, dikutip dari republika.co.id, Kamis (6/8/15).

Menurut Menag, wacana jenazah koruptor tak dishalati merupakan domain ulama-ulama dan para kiai guna membahasnya dari perspektif fikih atau hukum Islam.

Para ulama dan kiai yang dimiliki ormas-ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tentu mempunyai kapasitas dan kewenangan yang mumpuni untuk menyikapi hal tersebut.

“Kalau saya kan umara, saya wakil dari pemerintah, tentu bukan domain saya, bukan wilayah dan otoritas saya untuk menghukumi ini secara syar’i karena ini adalah wilayahnya para ulama,” ujar Menag.

Sementara itu, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif tidak sependapat dengan usulan Pemuda Muhammadiyah agar jenazah koruptor tidak dishalatkan jika meninggal.
“Tidak begitu jika mereka juga Muslim,” kata Syafii di Makassar, Rabu seperti dikutip dari antaranews.com.

Menurut Syafii, disholatkan merupakan hak setiap Muslim yang meninggal, termasuk jika memiliki dosa sebesar apapun. Karena menurut dia, sejatinya dosa adalah urusan setiap individu dengan Tuhannya. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization