Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Sebelas WNI Ditangkap di Mekah, Salah Satu Mengaku Imam Mahdi

Sebelas WNI Ditangkap di Mekah, Salah Satu Mengaku Imam Mahdi

Ka'bah dan Masjidil Haram (Reuters)
Ka’bah dan Masjidil Haram (Reuters)

dakwatuna.com – Arab Saudi. Sebanyak 11 warga negara Indonesia ditangkap di Mekkah karena dianggap melakukan ibadah sesat di depan Ka’bah. Pemimpin kelompok ini bahkan dibawa ke rumah sakit jiwa karena mengaku sebagai Imam Mahdi.

Laporan Kemlu RI sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (31/7/2015) menyebutkan bahwa mereka mendapat laporan pada Selasa (28/7/2015) tentang ke-11 orang tersebut, dua di antaranya wanita, ditahan setelah melakukan shalat Idul Fitri pada Sabtu (18/7/2015) di depan Ka’bah, padahal Arab Saudi telah melaksanakannya sehari sebelumnya.

“Pada tanggal 18 Juli 2015 mereka melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di maqom Ibrahim yang didahului dalam formasi lingkaran dengan pemimpin mereka berdiri di tengah lingkaran,” ujar laporan Kemlu.

Tindakan mereka tersebut mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga dilaporkan ke polisi. Kepolisian telah meminta mereka bubar namun ditolak, akhirnya mereka ditangkap.

Pimpinan rombongan tersebut, Zubair Amir Abdullah (47 tahun) dibawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaan setelah mengaku sebagai imam Mahdi.

“Kelompok ini meyakini bahwa Idul Fitri jatuh pada Sabtu (18/7/2015), sementara Pemerintah Saudi menetapkannya jatuh pada Jumat (17/7/2015). Kelompok ini juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir zaman (menjelang kiamat),” lanjut laporan Kemlu.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah yang telah mendapatkan pemberitahuan terkait kasus ini langsung melakukan pendampingan dan dijanjikan akan bertemu pada 30 Juli 2015.

Seorang anggota kelompok tersebut, Rahmat Syawal Lubis (34 tahun) membenarkan kronologi kejadian yang disampaikan polisi. Berdasarkan hukum Islam yang dianut Arab Saudi, tindakan yang dilakukan para WNI tersebut adalah pelanggaran syariah berat.

“Terkait dengan kelompok ini, keyakinan mereka bahwa pemimpin mereka adalah Imam Mahdi dikhawatirkan akan membuat mereka dijerat dengan pasal riddah, yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam sehingga terancam hukuman berat,” lanjut KJRI.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi dan belum sampai ke pengadilan sehingga KJRI mengimbau kelompok tersebut agar tidak bersikeras dengan keyakinan mereka, setidaknya di depan polisi atau penyelidik Saudi agar bisa dibebaskan.

“Kejadian jamaah WNI melakukan ritual atau praktek keagamaan yang tidak umum/bertentangan dengan hukum di Saudi sudah beberapa kali terjadi antara lain membawa jimat dan memotong kiswah ka’bah. Beberapa diantaranya dijerat dengan hukum syirik,” ujar KJRI. (cnn/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization