Topic
Home / Berita / Nasional / Jika Hanya Diikuti Satu Pasangan, Maka Pilkada akan Ditunda

Jika Hanya Diikuti Satu Pasangan, Maka Pilkada akan Ditunda

KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2015. (merdeka.com)
KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2015. (merdeka.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemilihan kepala daerah akan ditunda jika hingga batas waktu pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

“Sudah ada aturan bahwa jika sampai masa pendaftaran hanya diikuti satu pasangan calon, bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran maka pilkada ditunda hingga 2017,” ujarnya, dikutip dari ROL, Ahad (26/7/15).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari kemudian tiga hari.

“Namun jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon maka Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Mendagri juga mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU RI khusus membicarakan persoalan ini dan ditegaskan sesuai aturan hukum berlaku bahwa Pilkada akan ditunda jika hanya satu pasangan calon sampai batas waktu ditentukan.

Senada dengan mendagri, Anggota DPR RI dari Komisi II, Saduddin, juga menyarankan pemilihan kepala daerah serentak di beberapa daerah diundur jika hanya diikuti calon tunggal.

“Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya diikuti calon tunggal. Jika dipaksakan hanya memunculkan pemborosan anggaran,” ujar Saduddin seperti dilansir antaranews.com, di Jakarta, Sabtu (25/7/15).

Saduddin mengatakan usulan tentang pembatalan pilkada serentak di beberapa daerah karena kendala calon tunggal dimuat dalam UU No.8 Tahun 2015.

Pilkada serentak di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.

Oleh karenanya, politisi PKS itu meminta DPR dan Pemerintah bisa duduk bersama mencari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan Pancasila sebagai landasan kehidupan berdemokrasi. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Hari Ini, Turki Gelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Figure
Organization