dakwatuna.com – Tunisia. Parlemen Tunisia menetapkan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Terorisme yang menyebutkan pelaku aksi terorisme dapat dihukum mati.
Sebagaimana dikutip Islam Memo keputusan tersebut ditetapkan Parlemen Tunisia pada sidang paripurna Kamis kemarin (23/7/2015) di tengah kritikan dan tuntutan sejumlah LSM untuk membatalkan rancangan undang-undang itu.
Anggota Parlemen telah membahas dengan alot 33 pasal dari 139 pasal RUU itu sejak Rabu (22/7/2015), tiga pasal di antaranya secara jelas menyebutkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan terorisme.
Pada pasal 26 disebutkan bahwa dinyatakan bersalah sebagai pelaku kejahatan terorisme dan dapat dihukum mati setiap orang orang yang secara sengaja membunuh orang lain yang mendapat perlindungan internasional.
Sementara pasal 27 menyebutkan hukuman mati setiap orang yang menangkap orang lain, atau merampoknya, atau menahannya tanpa seizin undang-undang, dan mengancam membunuhnya, atau menyakitinya, atau menyekapnya sehingga menyebabkan kematian.
Selanjutnya, pasal 28 menyebutkan hukuman mati bagi siapapun yang melakukan kekerasan menyebabkan kematian korban, sebagaimana dapat dihukum mati setiap pelaku terorisme terhadap perempuan.
Meskipun dalam rangka menimbulkan efek jera dan mengikis kejahatan terorisme, penetapan hukuman mati pelaku kejahatan ini tetap mendapatkan penolakan dari para aktivis HAM yang menuntut penghapusan hukuman mati di Tunisia. (islammemo/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: