Topic
Home / Berita / Nasional / Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal, DPR: Sebaiknya Tidak Ada Pemilihan

Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal, DPR: Sebaiknya Tidak Ada Pemilihan

Pilkada (ilustrasi).   (republika.co.id)
Pilkada (ilustrasi). (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta . Fenomena maraknya calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 di beberapa daerah, memicu perdebatan di sejumlah kalangan. Menanggapi hal tersebut, anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sa’duddin, memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyelenggarakan Pilkada serentak jika hanya diikuti oleh calon tunggal tersebut

“Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya ada calon tunggal,” ujar aleg yang duduk di Komisi II itu, dalam siaran pernya kepada dakwatuna.com, Jumat (24/7).

Menurutnya, usulan ini memang belum termuat dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga dirinya meminta agar DPR dan Pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi.

“UU Pilkada belum mengatur terkait calon tunggal ini. Sehingga DPR dan Pemerintah diharapkan dapat duduk bersama membahas kondisi ini,” jelasnya yang juga menjadi anggota panja Pilkada tersebut

Sa’duddin mengingatkan semua pihak mengenai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berdemokrasi yang terkandung asas musyawarah dan mufakat.

“Janganlah kita menafikan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang itu hal yang terbaik. Apalagi jika dipaksakan pilkada serentak calon tunggal tersebut hanya akan memunculkan pemborosan anggaran,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang, besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.

Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015, disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) sampai batas akhir pendaftaran (28 Juli 2015), maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 10 (sepuluh) hari. Jika setelah waktu tambahan tersebut, tidak juga ada paslon lain yang ikut mendaftar di Pilkada serentak, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama 3 (tiga) hari. Jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization