Topic
Home / Berita / Daerah / Pasca Diperiksa 12 Jam, Status Gubernur Gatot Aman

Pasca Diperiksa 12 Jam, Status Gubernur Gatot Aman

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Analisa/ferdy)
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Analisa/ferdy)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa status Gatot aman. Hal itu karena Gatot telah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam sejak pukul 09.38 WIB sampai dengan 21.40 WIB, Rabu (22/7). Saat ini Gatot masih berstatus saksi.

Berdasarkan yang dikutip dari waspada.co.id, Kamis (23/7), Razman mengatakan, Gatot disodorkan 28 pertanyaan oleh penyidik untuk menggali dugaan keterlibatan Gatot dalama suap hakim PTUN Medan.

Razman Arief Nasution mengatakan, Gatot tak terlibat dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat pengacara kondang OC Kaligis tersebut.

“Jadi intinya selaku Gubernur Sumut merasa haqqul yakin tidak terlibat masalah suap hakim PTUN di Medan,” ujar Razman di Gedung KPK Jakarta seperti dikutip dari ROL, Rabu (22/7).

Sebelumnya, pengacara OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan di tahan di Rutan Guntur, sejak Selasa (14/7), dalam keterangannya di Jakarta, Kaligis membantah keterlibatan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan suap itu. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization