Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Syaikh Qaradhawi Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Asad

Syaikh Qaradhawi Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Asad

Syaikh Qaradhawi, ulama Al-Azhar Mesir yang sekarang bermukim di Qatar (islammemo.cc)
Syaikh Qaradhawi, ulama Al-Azhar Mesir yang sekarang bermukim di Qatar (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Suriah. Pengadilan pendukung rezim diktator Bashar Al-Asad menjatuhkan hukuman mati terhadap Syaikh Qaradhawi dan tiga orang lain atas tuduhan mendukung aksi terorisme dan mendirikan serta mendanai organisasi teroris.

Empat terdakwa selain Syaikh Qaradhawi yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Asad itu adalah Syaikh Muhammad Habasy (mantan anggota Parlemen Suriah), Michel Kilo (wartawan oposisi Suriah), dan Syaikh Adnan Ar’ur (tokoh agama di Suriah).

Dalam pertimbangan vonis disebutkan bahwa para terdakwa telah muncul di media dan memprovokasi perang saudara di Suriah, selain juga mendanai organisasi-organisasi teroris yang memerangi rezim berkuasa di negara itu.

Selain hukuman mati, pengadilan meminta Pemerintah Bashar Al-Asad untuk menyita kekayaan para terdakwa. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization