Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Wanita Muslimah Berhijab

Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Wanita Muslimah Berhijab

ilustrasi wanita muslimah berhijab (aa.com.tr)
ilustrasi wanita muslimah berhijab (aa.com.tr)

dakwatuna.com – AS. Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) menjatuhkan hukuman denda sebesar 25 ribu dolar AS (sekitar 325 juta rupiah) kepada toko pakaian retail Abercrombie & Fitch sebagai ganti rugi untuk muslimah AS bernama Samantha Elauf yang ditolak bekerja karena berhijab.

Sebelumnya pada tahun 2008 Samantha Elauf, yang berasal dari kota Tulsa di negara bagian Oklahoma, mengajukan lamaran bekerja kepada Abercrombie & Fitch dan mendapatkan surat undangan untuk interview.

Setelah datang dan ketahuan menggunakan hijab, lamaran Samantha ditolak dengan alasan pakaiannya tidak sesuai dengan kebijakan toko.

Merasa diberlakukan diskriminatif, Samantha mengajukan gugatan ke pengadilan Tulsa, yang memenangkan gugatannya dan menghukum toko pakaian itu untuk membayar ganti rugi 20 ribu dolar AS.

Menolak putusan pengadilan Tulsa, Abercrombie & Fitch mengajukan banding ke pengadilan tinggi Denvert dan memenangkannya, sehingga kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan kasasi pada Oktober 2014.

Setelah berjalan beberapa lama, akhirnya Mahkamah Agung AS memenangkan kembali gugatan Samantha Elauf dan menghukum Abercrombie & Fitch untuk membayar ganti rugi atas kebijakan rasisnya 25 ribu dolar AS.

Dalam hal ini, UU Hak Sipil AS tahun 1964 secara tegas melarang praktik diskriminasi terhadap pekerja yang disebabkan oleh agama atau etnis. (anadolu/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization