Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
dakwatuna.com – Ketika jelang lebaran Kita begitu banyak melihat orang menjual uang pecahan 2000-an, 5000-an, dst. Uang pecahan itu sengaja dijual karena pembeli biasa menggunakannya untuk Angpau atau bagi-bagi uang saat lebaran berlangsung.
Bagi-bagi uang saat lebaran sebagai Sedekah itu baik dan dianjurkan bagikan kepada keluarga yang hidupnya kurang mampu.
Tetapi membeli uang dengan melebihkannya maka itu tindakan RIBA. Dalilnya sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama dan jangan melebihkan salah satunya, Jangan kalian menjual Perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya” (HR. Bukhari)
Saat Anda Membeli Uang dengan Uang dengan melebihkan salah satunya maka hukumnya Riba, tolong dicatat ini termasuk Jual beli arisan.
Founder PT Coach Addie Group & Indonesian Muslim Foundation, Tinggal di Kota Bandung kelahiran Kota Ketapang, Kalimantan Barat. Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics and Thinker and a Writer on culture, humanity, education, politics, peace, Islam, Palestinian, Israel, America, Interfaith, transnational, interstate, Management, Motivation and Cohesion at workplace. Committed to building a Cohesive Indonesia, Cohesive Industrial relation, Cohesion at workplace and offer Islamic solutions to the problems that inside. Lulus dari Fakultas Dakwah STAI Al-Haudl Ketapang, Kalbar, Melanjutkan S-2 Manajemen di Universitas Winaya Mukti Bandung, Jawa Barat.