Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Agama dan Kepercayaan / Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?

Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Bagaimana di Indonesia?

Dari hasil konsensus rakyat Indonesia semenjak masuknya Islam, Indonesia menjadi Negara tempat berlabuhnya madzhab Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah secara akidah dan madzhab-madzhab fikih yang empat terutama Syafi’i secara fikih. Sebagaimana Iran menjadi tempat berlabuhnya madzhab Syiah Dua Belas Imam secara akidah, dan Ja’fari secara fikih. Bedanya, di Iran madzhab Ja’fari Itsna Asyari termaktub dalam Undang-undang Dasar. Sementara, di Indonesia tidak.

Merupakan hak masyarakat untuk merawat dan menjaga akidah dan madzhab masing-masing. Untuk itu merupakan hak masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Ahlu Sunnah untuk merawat dan menjaga akidah ini lewat berbagai sarana seperti: Lembaga (swasta maupun negara), sekolah, media, organisasi, Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang, dan tuntutan untuk dijadikan madzhab resmi Negara. Hak serupa telah didapat oleh mayoritas masyarakat Syiah di Iran.

Penjelasan tentang kebenaran akidah Ahlu Sunnah tidak mungkin dipisahkan dari penjelasan tentang kebatilan dan penyimpangan madzhab-madzhab lainnya, karena dalam menyikapi dua hal yang kontradiktif seseorang dituntut untuk percaya kepada “sesuatu yang dianggap benar” dan mengingkari “sesuatu yang dianggap batil’ dalam satu waktu. Meyakini keduanya benar, itu tidak mungkin. Demikian pula meyakini kebatilan pada keduanya, juga tidak mungkin. Inilah tugas para Ulama’, akademisi di bidang akidah, lembaga penelitian pada organisasi-organisasi keislaman, terlebih tugas Lembaga seperti Majelis Ulama’ Indonesia.

Namun demikian, di tengah-tengah kondisi umat Islam yang masih dilanda perpecahan dan konflik internal yang seringkali berakhir dengan pertumpahan darah, nampaknya penjelasan tentang penyimpangan dan kesesatan Syiah seyogyanya tidak mengantarkan kepada pentakfiran. Dari tiga pendapat yang berkembang di kalangan Ahlu Sunnah berkenaan dengan sikap terhadap Syiah, sebagaimana disebutkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, nampaknya sikap moderat ini (menjelaskan penyimpangan dan kesesatan Syiah tanpa mentakfirkan) merupakan pilihan yang lebih utama.

Hal yang juga perlu ditekankan kembali adalah bahwa penjelasan tentang penyimpangan Syiah selayaknya tidak disampaikan secara provokatif sehingga tidak memicu terjadinya kekerasan. Di samping itu perlu disosialisakan kepada masyarakat bahwa perbedaan tidak harus menyebabkan adanya kebencian, sehingga menyebabkan perpecahan (al-khilāfu la yufsidu al-wudda qadhiyyah). Pengikut Syiah di Indonesia selayaknya dimasukkan dalam kategori “Ummah Mad’uwwah” (umat yang didakwahi atau obyek dakwah) dan bukan “Ummah Muhārabah” (umat yang harus diperangi dan dibinasakan). Maka sebagai madzhab yang bertanggung jawab untuk menjaga kebenaran, serta membentengi pengikutnya dari ajaran-ajaran yang menyeleweng, Ahlu Sunnah dituntut untuk menyusun strategi dakwah yang efektif, strategis, cerdas dan elegan sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Al-Quran, serta berkiblat kepada metode Nabi dan para Salaf as-Shaleh. Usaha semisal dapat dipastikan telah dipraktikkan dan diwujudkan dalam realita oleh Pemerintah Iran sebagai Negara Syiah.

Di sisi lain, agar terjadi harmonisasi yang sesungguhnya, kelompok Syiah di Indonesia perlu menyadari bahwa sebagai minoritas perlu memperhatikan dan menghormati perasaan mayoritas, dengan cara di antaranya:

  1. Tidak berambisi untuk menyebarkan madzhab Syiah di tengah-tengah komunitas yang jelas-jelas bermadzhab Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah. Ambisi yang berlebihan untuk mensyiahkan penganut Ahlu Sunnah di Indonesia akan berakibat buruk bagi hubungan sosial-kultural masyarakat Indonesia.
  2. Penganut Syiah di Indonesia juga dituntut memiliki keberanian untuk melakukan koreksi terhadap ekstremitas doktrin yang selama ini dianut mayoritas penganut Syiah, utamanya: Penghinaan dan pengkafiran terhadap Sahabat dan yang tidak meyakini kebenaran Imamah, keyakinan terhadap kemaksuman Imam, dan keyakinan tentang terjadinya perubahan di dalam Al-Quran. Keberanian untuk melakukan koreksi terhadap ajaran-ajaran dan doktrin-doktrin Syiah ini tidak dilakukan dalam rangka taqiyyah, tapi dalam konteks keinginan yang tulus untuk melakukan rekonsiliasi menuju harmonisasi yang diharapkan bersama.
  3. Penganut Syiah juga dituntut untuk tidak mengadakan perayaan hari raya Syiah secara terbuka. Hal ini agar tidak memicu kecurigaan, kesalahpahaman dan mengundang kebencian di kalangan Ahlu Sunnah.

Hal yang sama perlu diperhatikan oleh minoritas pengikut Ahlu Sunnah yang berada di tengah mayoritas kelompok lain termasuk Syiah.

Dengan poin-poin di atas, diharapkan Sunnah dan Syiah dan demikian pula umat dari berbagai madzhab serta aliran lembaga, partai politik dan organisasi tidak terjebak dalam konflik dan pertikaian yang tidak saja akan menguras tenaga dan energi tapi juga membinasakan wujudnya secara perlahan. Jika demikian, bisa dipastikan semua pihak tidak akan mampu mengembangkan diri, terlebih menghadapi berbagai tantangan yang datang dari luar.

Jika kedua belah pihak, atau salah satunya tidak mengindahkan hal-hal di atas karena ego kelompok atau  karena kebodohan, maka sejatinya mereka sedang menyiapkan bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak dan memporak-porandakan sendi-sendi bangunan peradaban Umat di Indonesia.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut, akibat apa yang diperbuat oleh manusia. Yang demikian itu agar mereka merasakan sebagian apa yang mereka perbuat, mudah-mudahan mereka segera kembali” (QS Ar-Rum: 41).

Wallahu a’laa wa a’lam.

Catatan Kaki:

[1] Muhammad Abu Zahrah, Al-Imām As-Shādiq, (Beirut: Dar Fikr al-Arabi), hlm. 464.

[2] Mahmud Basyuni Muhammad Faudah, Al-Thabarsi Mufassiran, (Disertasi Doctoral belum dipublikasikan di Fakultas Ushuluddin Univ. Al-Azhar Kairo), hlm. 10

[3] Nashir Abdullah bin Ali al-Qaffari, Masalah Taqrīb Baina Ahli As-Sunnah wa As-Syī’ah, (Riyadh: Dar Thiba, Cet 6, t.t), hlm. 2/149.

[4] Ibnu Katsir, Bidāyah Wa an-nihāyah: hlm. 11/221

[5] Ibnu Katsir, Bidāyah Wa an-nihāyah: hlm. 12/54-56

[6] Al-Qaffari, Masalah Taqrīb Baina Ahli As-Sunnah wa As-Syī’ah, hlm. 2/151

[7] Ibid, hlm. 2/149

[8] Kisah muktamar ini terekam dalam catatan seorang ulama’ Iraq, Abdullah bin Husain bin Mar’i bin Nashiruddin al-Dauri al-Suweidi (1104-1174 H) (al-Nafhah al-maskiah ti rihlah al-makkiah), dan buku anaknya: Abdurrahman bin Abdullah al-Suwedi (Hadāiq al-zauro’ fī sirāth al-wuzarā atau sering disebut dengan “Tārikh Baghdād”), oleh Ustadz Muhibbuddin Khotib diterbitkan dengan judul “Muktamar Najf” yang sebelumnya ia ulas dalam majalah “al-Fath” dengan judul yang sangat bombastis: “A’dham muktamar fī tārikh al-muslimin littafāhum baina al-Syī’ah wa Ahlu Sunnah al-Muhammadiyyah”.

[9] Tentang kehebatan Suweidi ini Mahmud Syukri al-Alusi menulis:

“Sosok yang satu ini memang mempunyai kelebihan yang tak terbatas, entah betapa tinggi perannya dalam mempertahankan kebenaran ajaran Ahli Sunnah, terutama saat Nadir Syah datang ke Iraq dengan membonceng orang-orang luar (yang terkenal dengan ahli nifaq dan pengadu domba). Saat itu para utusan Syah berdebat hebat dengan Ahmad Basya, Gubernur Baghdad. Demikian perdebatan itu terus berlanjut melewati utusan-utusan yang terus bergantian, sampai akhirnya Syah turun tangan dengan mengeluarkan keputusan untuk menetapkan madzhab Syī’ah Imamiyah Itsnā Asyariah sebagai madzhab resmi serta menolak madzhab Sunnah. Mendengar ini gubernur Baghdad -Ahmad Basya- mengutus Abdullah Suweidi untuk berdebat dengan para ulama’ Syi’ah. Dengan kepiawaiannya ia bisa menundukkan lawan debatnya serta meluruskan kesesatan-kesesatan mereka, sehingga akhirnya Nadir Syah beralih halauan dari Syi’i menjadi Sunni, di samping secara otomatis ia berhasil menyelamatkan ratusan nyawa akibat fanatisme kelompok ini” (al-Maslak al-adzfar, Mahmud Syukri al-alusi, dikutip dari “Masalatu al-Taqrīb  baina ahli al-sunnah wa al-Syi’ah”, Nashiruddin al-Qofari, Dar Tibah li annasyr wa al-tauzi’, Riyadh 1420 H , hlm.  104-106).

[10] Mohammad Emarah, Fitnat at-Takfir baina as-Syī’ah, wa al-Wahhābiyyah, wa as-Shūfiyah, (Kairo: Darussalam, Cet. I, 2009), hlm. 37-38

[11] Lihat secara terperinci di: http://www.ammanmessage.com/index.php?lang=ar.

[12] Mengapa Kita menolak Syiah; Kumpulan Makalah Seminar Nasional tentang Syī’ah, di Aula Masjid Istiqlal Jakarta, 21 September 1997, (Jakarta, LPPI, Cetakan 4, Desember 2000)

[13] Mu’taz al-Khotib (Editor), Mihnah at-Taqrīb  baina as-Sunnah wa as-Syī’ah, (Kairo: Islam Online.net dan Nahdhah Mashr, Cet. I, 2009), hlm. 147-150

[14] ttp://www.alrashead.net/index.php?prevn&id=4573&typen=20

[15] Lihat pembahasan “Konsepsi Syī’ah tentang Sahabat”, hlm. 139

[16] Najf Ali Mirza`i, Al-Wihdah wa at-Taqrīb  wa isykāliyyat tadākhul as-siyasi wa al-ma’rifi, dalam “Fitnat at-taqrīb  baina as-sunnah wa as-syī’ah”, ibid. hlm. 109-113

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Aqidah Pascasarjana ISID Gontor Jawa Timur.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization