Topic
Home / Berita / Nasional / Admin triomacan2000 Dituntut 7 Tahun Penjara

Admin triomacan2000 Dituntut 7 Tahun Penjara

Edi Syahputra (tengah), Admin akun @triomacan 2000.  (lampungonline.com)
Edi Syahputra (tengah), Admin akun @triomacan 2000. (lampungonline.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pemerasan admin triomacan2000 Raden Nuh, Edy Syahputra dan Harry Koes Harjono selama tujuh tahun dan delapan tahun penjara. Jaksa Indra menyebutkan terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun.

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000,” kata JPU Indra saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/15), dikutip dari viva.co.id

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Indra menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.

Ketua majelis hakim Suyadi akan menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan terdakwa pada Senin (6/7/15).

Sebagaimana diberitakan oleh okezone.com, Pada 27 Oktober 2014, salah satu admin akun Twitter triomacan2000, Edi Saputra, ditangkap anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap pejabat PT. Telkom. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Gmail Kini Bisa Balas Pesan Secara Otomatis

Figure
Organization