Fraksi PKS Inisiasi RUU Ketahanan Keluarga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifah Amalia saat menjadi pembicara di Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketahanan Keluarga di ruang pleno Fraksi PKS, Jakarta, Senin (22/6). (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai, Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan persoalan keluarga, misalnya UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan sebagainya belum memadai untuk menempatkan institusi keluarga secara utuh dalam kaitannya dengan pembangunan.

“Berbagai peraturan perundangan di Indonesia hanya mengatur keluarga secara parsial, sehingga gambaran utuh mengenai ketahanan keluarga tidak muncul sebagai prioritas pembangunan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifah Amaliah, dalam siaran persnya kepada dakwatuna.com, di Jakarta, Selasa (23/6).

Atas dasar ini, lanjut Ledia, Fraksi PKS berinisiatif mengajukan RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI masa periode 2015-2019. Untuk menampung banyaknya aspirasi dalam proses legislasi tersebut, Fraksi PKS mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Senin (22/6) di Aula Fraksi PKS Gedung Nusantara l Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. FGD ini sekaligus turut menghadirkan beberapa stakeholders sebagai narasumber, yaitu Prof. Euis Sunarti, Ph.D (Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB), Heru Prasetyo Kasidi, M.Sc (Deputi PUG bidang Politik Sosial dan Hukum Kementerian PPPA), dan Dr. Surya Chandra Surapaty (Kepala BKKBN)

“UU ini dapat menjadikan Ketahanan Keluarga sebagai prioritas pembangunan agar tercapai indeks kebahagiaan, dan pada gilirannya akan menjadikan ketahanan nasional makin kuat,” pungkas Ledia. (abr/dakwatuna)

[Baca juga:Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Kebijakan Nasional Masih Terabaikan]

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...