Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja

Shalat tarawih di masjid Amru bin Ash. (elwatannews.com)

dakwatuna.com – Kairo. Menteri Wakaf Mesir, Mukhtar Jumah, mendapatkan sambungan telepon dari Anba Ermia yang mengucapkan terima kasih karena telah mengeluarkan peraturan larangan menggunakan pengeras suara masjid dalam shalat tarawih, tahajud, khutbah, dan ceramah agama. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam, atau yang dikenal dengan ‘Silent Tarwih’.

Seperti diberitakan Waraa El-Ahdath, Ahad (21/6/2015) kemarin, Anba Ermia adalah wakil Paus Tawadorus, pemimpin tertinggi gereja Kristen di Mesir, dalam konferensi tentang keagamaan di Mesir pada tanggal 25 Mei yang lalu. Dalam konferensi tersebut, Anba Ermia secara resmi meminta agar dikeluarkan larangan menggunakan pengeras suara luar di masjid-masjid. Alasannya, penggunaan pengeras suara itu adalah gangguan besar bagi masyarakat Kristen, dan bertentangan dengan toleransi dalam beragama.

Saat itu Mukhtar Jumah berjanji akan membaas serius permintaan ini setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam politik dan keamanan. Perlu diketahui, Al-Azhar sebagai lembaga keislaman tertinggi tidak hadir dalam konferensi tersebut karena menentang dari awal ide pelaksanaannya.

Pada hari Jumat (19/6/2015), kementerian wakaf mengeluarkan peraturan terkait aktvitas masjid di bulan Ramadhan. Di antara isinya adalah larangan menggunakan pengeras suara luar masjid selain untuk adzan dan ibadah shalat Jumat. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, durasi khutbah Jumat juga dibatasi dari 15 hingga 20 menit saja. Sedangkan ceramah shalat tarawih tidak boleh lebih dari 10 menit. Larangan juga ditujukan untuk aktivitas membagi-bagikan buku, selebaran, cd, dan lainnya, tanpa surat izin dari kementerian wakaf.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah aturan yang terkait ibadah itikaf. Kementerian mewajibkan siapa saja yang hendak turut dalam ibadah itikaf 10 akhir bulan Ramadhan mendaftarkan diri seminggu sebelum itikaf. Nama-nama pendaftar akan diajukan ke pihak berwenang dulu. Birokrasi ini, menurut kementerian, adalah untuk melindungi masjid dari aktivitas para teroris. (msa/dakwatuna)

Sumber: Waraa El-Ahdath

Konten ini telah dimodifikasi pada 01/09/15 | 09:36 09:36

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...