dakwatuna.com – Jakarta. Majelis hakim akhirnya secara bulat menetapkan hukuman mati kepada Reno, Pria yang secara tega membunuh istrinya yang tengah hamil 8 bulan.
“Dengan ucapan Bismillahi tawakkaltu laa haula wala quwwata (Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakkal kepada-Nya) saya berani putuskan vonis mati,” kata ketua majelis hakim Sobandi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (9/6/15).
Reno memang pantas menerima hukuman mati, pasalnya aksi sadis tersebut dilakukan di depan dua anak mereka yang masih berusia 5 tahun. Bahkan kasus pembunuhan kali ini bukan kasus pertama bagi Reno.
Tahun 2004, Reno melakukan pembunuhan karena kalah judi. Namun kasus ini tidak sampai menyeret Reno ke penjara karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Tahun 2008 Reno kembali melakukan pembunuhan lantaran dendam karena sepupunya dibunuh oleh korban. Atas aksinya ini Reno dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (baca: Alasan Reno Bunuh 3 Orang dan Bayi di Kandungan: Judi, Dendam dan Cemburu)
Baru sebelas bulan menghirup udara bebas, iblis kembali menghinggapi Reno. Kali ini istrinya sendiri yang menjadi korban keganasan pisau bermata duanya. Reno menghabisi istrinya yang sedang hamil 8 bulan di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 24 September 2014. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: