Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Harus Segera Revisi UU Keimigrasian

Pemerintah Harus Segera Revisi UU Keimigrasian

Heri Aryanto dari SNH Advocacy Center bersama pengungsi Rohingya di Aceh. (SNH)
Heri Aryanto dari SNH Advocacy Center bersama pengungsi Rohingya di Aceh. (SNH)

dakwatuna.com – Jakarta.  Terdamparnya ribuan pencari suaka asal Myanmar dari etnis Rohingya beberapa pekan terakhir memunculkan dilema bagi pemerintah daerah setempat dikarenakan ketidak sanggupan pemerintah daerah dalam menampung para pencari suaka.

Oleh karena perlu gerakan cepat dari pemerintah pusat untuk sesegera mungkin untuk menangani para pengungsi karena bagaimanapun juga hak-hak mereka sebagai sesama harus tetap dilindungi.

 

Basri Effendi, Ketua Aliansi Masyarakat Aceh Peduli Rohingya (AMAPR) yang merupakan kumpulan dari 57 organisasi di Aceh menuturkan “ketika ratusan Rohingya yang hendak dipindah dari Aceh Timur ke Langsa ditolak oleh Pemerintah Langsa dengan cara menurunkan Satpol PP turun ke jalan untuk menghadang kepindahan Rohingya. Alasannya, karena Pemerintah Langsa sudah tidak sanggup menampung pencari suaka yg berjumlah 682 orang, dimana 425 di antaranya orang Bangladesh”,

Ia menegaskan bahwa penanganan pencari suaka di Indonesia bisa menimbulkan konflik sosial apabila tidak ditangani secara baik. Ketegangan yang terjadi antara pemerintah Langsa dan Aceh Timur menjadi bukti tidak terintegrasinya penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia. “Penolakan Pemerintah Langsa sangat mungkin terjadi pula di daerah lain”, tegas Basrie. 

 

Heri Aryanto dari SNH Advocacy Center menambahkan bahwa sumber ketegangan antara Pemerintah Langsa dan pemerintah Aceh Timur disebabkan tidak adanya undang-undang yang mengatur secara sui generis mengenai penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia sehingga penanganan Rohingya bersifat parsial tergantung kebijakan masing-masing daerah.

 

Menurut Heri, Indonesia masih mengandalkan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam menangani dan memperlakukan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Oleh karenanya, Rohingya di Indonesia disamakan dengan imigran gelap dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. “Seharusnya Indonesia punya UU tersendiri (UU Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka-red)”, imbuhnya 

 

Imam Rulyawan selaku presiden SEAHUM menyatakan bahwa beberapa lembaga kemanusiaan yang tergabung dalam South East Asia Humanitarian Commitee telah melakukan upaya-upaya respon bagi pengungsi Rohingya, di antaranya melalui bantuan layanan kesehatan, makanan hingga sekolah untuk anak-anak pengungsi. Respon dan inisiatif dukungan masyarakat Indonesia pun juga sangat masif untuk memberikan bantuan bagi pengungsi, ujar Imam.

 

Di samping itu, Imam juga mengusulkan untuk diadakannya koordinasi antar pemerintah daerah agar terjalin penanganan Rohingya yang lebih terpadu dan tentunya dapat mencegah munculnya konflik sosial sebagai ekses penanganan Rohingya yang tidak terkoordinasi, pungkasnya (HA/sbb/dakwatuna).

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tujuh Kompleks Pengungsi Sulteng Diresmikan ACT

Figure
Organization