Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Hati-Hati Sumpah Jabatan

Hati-Hati Sumpah Jabatan

Ilustrasi. (kompasiana.com)
Ilustrasi. (kompasiana.com)

dakwatuna.com – Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (Al-Baqarah: 225).

Pernahkah Anda melakukan sumpah jabatan? Sumpah jabatan adalah serangkaian kalimat yang secara resmi dibaca seorang pejabat publik yang akan mengemban jabatan tertentu. Misalnya presiden, menteri, anggota DPR, para hakim, ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS, dan lain-lain. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dari tugas dan kewajiban pekerjaan yang dibebankan padanya. Menurut kamus besar bahasa Indonesia sumpah adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dsb). Sumpah juga berarti pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar; maka secara umum sumpah adalah janji atau ikrar yg teguh (akan menunaikan sesuatu)… Terhadap setiap sumpah Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan, “Wa awfuu bi ahdi, innal ahda kaana mas-ulaa” (dan penuhilah janji karena sesungguhnya janji-janji itu akan dimintai pertangjawabannya) (al Isra: 34)

Sumpah dan Janji Setia Menurut Islam

Dalam kehidupan sehari-hari beberapa tugas penting yang diemban manusia memerlukan sumpah dan janji. Menurut ajaran Islam sumpah ini dimulai ketika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat yaitu persaksian bahwanya Tidak ada yang disembah kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah utusan Allah. Syahadatain (dua kalimat syahadat) ini mengandung konsekuensi kewajiban dan larangan yang berhubungan dengan ajaran Islam sesuai dengan syariat yang bersumber dari Al Qur-an dan Sunnah. Ikrar syahadat mengandung konsekuensi hukum masuknya seseorang ke dalam Islam (menjadi muslim) dengan menjalankan kewajiban syariat Islam terhadap individu (dirinya) sesuai dengan kemampuan dan dengan terus menerus berusaha menegakkannya di tengah kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga dalam ikatan suami isteri yang membentuk suatu keluarga. Sumpah atau janji yang menjadi ikatan hubungan keluarga itu diucapkan oleh mempelai pria yang didengarkan oleh wali dari mempelai wanita dan para saksi bahwa yang bersumpah itu menerima nikah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Akad nikah adalah sumpah mempelai pria yang menerima fulanah binti fulan sebagai isteri dan pasangan hidupnya. Peristiwa akad nikah disebut Ijab qobul. Peristiwa ini mengandung konsekuensi hukum yaitu “kerjasama antara suami dengan isteri untuk meraih kebahagiaan bersama dalam beribadah kepada Allah dan halalnya pergaulan mereka sebagai suami isteri”

Setiap sumpah mengandung resiko hukuman manakala dilanggar oleh yang mengucapkannya. Karena itu hendaknya seseorang berhati-hati dengan sumpah dan janjinya. Tentang wajibnya memenuhi sumpah dan janji jelas telah dinyatakan dalam Alquran, “Ya-ayyuhalladziina amanuu awfuu bil uquud” (Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kamu itu) (Al-Maaidah:1)

Bukan hanya dalam ikatan suami isteri, seorang muslim juga berbai’at manakala bergabung dengan suatu organisasi (jamaah) pergerakan baik di bidang sosial kemasyarakatan, dakwah, maupun politik. Bila Anda sudah mantap bekerjasama dalam organisasi dakwah maka berbaiat merupakan pintu gerbang kerjasama dalam membangun ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya atau dalam menegakkan amar makruf nahi munkar… Kepada yang bergabung dalam gerakan Islam ini Allah mengingatkan.

Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: “Kami dengar dan kami taati.” Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu). (Al-maaidah: 7)

Mengingkari sumpah atau janji sangatlah berbahaya dan tergolong dosa. Bahkan salahsatu sifat munafik yang dijelaskan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah “idza aahada akhlafa” (jika berjanji/bersumpah dia mengingkari). Sifat ini sangatlah tercela (madzmumah) yang pelakunya dapat dihukum atau dilaknat Allah.

Di dalam Al Qur-an Allah menceritakan bahwa Kaum yahudi seringkali mengingkari janji sehingga mereka mendapat kemurkaan dan kemarahan Allah disebabkan pelanggaran terhadap sumpah dan janjinya. Janji yang mereka langgar bukan hanya dalam hubungannya dengan Allah tetapi dengan sesama manusia.

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-maaidah:13)

Uraian Sumpah Jabatan

Apabila seorang anggota ASN (PNS)   diangkat atau menduduki suatu jabatan maka dia wajib membaca sumpah di depan atasan yang berwenang untuk mengambil sumpahnya. Upacara pengambilan sumpah ini dilakukan dengan cara didampingi oleh seorang rohaniwan dan disaksikan sekurang kurangnya dua orang saksi. Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji tersebut. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri. Sumpah mereka selalu sama, diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam, diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik, diawali dengan ucapan “Om Atah Parama Wisesa”, untuk penganut agama Hindu, diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.

Adapun bunyi sumpah jabatan PNS atau ASN adalah sebagai berikut,

“Demi Allah ! Saya bersumpah:

  • Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi  sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
  • Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
  • Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
  • Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
  • Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
  • Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.

Dilihat dari kata –kata dan tata cara pengambilan sumpah jabatan tergambar betapa penting dan sakralnya sumpah yang diucapkan oleh pejabat yang diambil sumpah/janjinya. Bagi kita Kaum Muslimin kata kata yang dimulai dengan Demi Allah adalah suatu janji yang tertinggi dan tidak boleh dilanggar. Bersumpah untuk kepentingan sesuatu yang disyariatkan dalam Islam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (Al-Baqarah: 225).

Allah menyatakan bahwa Dia akan menghukum para pelanggar sumpah, tentu saja termasuk sumpah Jabatan… Oleh karena itu bagi yang telah bersumpah atas nama Allah untuk sesuatu, Alquran menyerukan agar memelihara sumpah itu dengan pernyataan, “wah fazhuu aymaanakum” (Dan jagalah sumpah-sumpahmu).

Kalau kita perhatikan poin demi poin dalam sumpah jabatan yang diucapkan oleh seorang pejabat pada awal menduduki jabatannya, dan apabila sumpah tersebut diemplementasikan dalam masa mengemban amanah dalam jabatannya,  sangatlah ideal untuk menjadi seorang pejabat yang diharapkan untuk membawa perubahan untuk negeri ini, supaya bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tetapi banyak yang menganggap sumpah tersebut hanya sebagai seremonial dalam mengawali suatu jabatannya, sehingga setelah sumpah diucapkan semua berlalu bagaikan debu yang ditiup angin tidak berbekas dan tidak bisa mewarnai dalam keseharian dalam masa mengemban amanahnya. Sangat banyak poin yang rentan untuk dilanggar dalam sumpah yang diucapkan, poin yang pertama yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan jabatan tersebut dengan diawali dengan Demi Allah ia menyatakan tidak menjanjikan sesuatu apapun juga kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung, ini jelas sangatlah rentan untuk dilanggar, sebab untuk mendapatkan suatu jabatan tidak sedikit orang yang grasak grusuk kesana kemari yang terkadang menghalalkan segala cara (menyuap) untuk mendapatkannya.

Poin keempat dinyatakan: Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; Kalau saja semua menjalankan poin ini niscaya semua praktek suap akan musnah dari muka birokrasi Negara kita tercinta. Tapi sayang masih banyak yang lupa pada poin sumpah ini.

Dalam poin kelima dinyatakan: Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan. Mementingkan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan sangatlah mulia, dengan sikap seperti itu akan tercipta suatu birokrasi yang bersih, seperti halnya ketika seleksi awal untuk menjadi seorang PNS, dengan sistim seleksi yang jujur dan adil tentu akan menghasilkan generasi pelayan masyarakat yang bersih dan terbebas dari KKN. Namun kenyataannya masih banyak yang mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya, tak peduli kualitasnya seperti apa kalau ada ikatan saudara atau kedaerahan plus uang pelicin dijamin bisa lulus jadi PNS, sekalipun praktek seperti ini sekarang sudah sangat terbatas ruang geraknya, dan kita semua berharap praktik seperti ini musnah dari muka bumi.

Pada poin ketujuh dinyatakan: Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara” Pejabat dan pegawai yang jujur merupakan pondasi utama bagi menciptakan pemerintahan yang bersih. Kejujuran adalah modal utama dalam melakukan segala hal, kejujuran datangnya dari hati, ia akan senantiasa melakukan segala sesuatu dengan rasa tanggungjawab yang tinggi, tidak peduli ada atau tidak adanya peluang untuk berbuat curang. Bekerja dengan semangat untuk kepentingan Negara sekarang ini sudah banyak yang diubah menjadi bekerja dengan semangat untuk kepentingan uang dan uang sehingga dalam melakukan segala sesuatu selalu money oriented, segala diukur dari besar kecilnya upah yang diterima, dalam melakukan tugas selalu dilihat ada atau tidaknya keuntungan yang bisa diterima.

Seorang ASN (PNS) atau pejabat yang telah diambil sumpahnya dan kemudian dia melanggar sumpahnya tentu ada konsekwensi yang harus diterimanya. Dari mulai pemberhentian baik secara hormat atau tidak hormat sampai pada kurungan penjara, itu baru hukuman di dunia belum lagi hukuman di akhirat yang akan diterima bagi pelanggar sumpah. Oleh sebab itu jangan lah mencoba mempermainkan sumpah yang telah diucapkan.

Semoga kita semua yang telah mengucapkan sumpah kembali bisa menyegarkan kembali semangat dan spirit yang terkandung dalam sumpah yang diucapkan. Seharusnya kita juga senantiasa sadar bahwa di dalam sumpah ada tugas yang harus ditunaikan, dan dalam tunjangan jabatan yang diterima ada amanah yang harus dipertanggung jawabkan.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Dilahirkan di Garut pada Juli 1961, aktif dalam kegiatan dakwah dan tulis-menulis sejak SMU dan Mahasiswa di Univ. Indonesia.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization