Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Washington Post: Kekerasan As-Sisi Terhadap LSM HAM di Mesir Melebihi Rezim Mubarak

Washington Post: Kekerasan As-Sisi Terhadap LSM HAM di Mesir Melebihi Rezim Mubarak

Pemimpin kudeta di Mesir, Abdul Fatah As-Sisi (islammemo.cc)
Pemimpin kudeta di Mesir, Abdul Fatah As-Sisi (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Harian terkemuka AS, Washington Post, memuat laporan korespondennya di Cairo yang menyebutkan bahwa tekanan dan kekerasan terhadap LSM HAM di Mesir saat ini melebihi apa yang pernah dijalankan oleh rezim Husni Mubarak.

Sebagaimana Dikemukakan contoh Muhammad Zari’e yang setahun lalu menjadi direktur LSM untuk memperjuangkan hak-hak tahanan politik, bermarkas di Cairo dengan 50 orang staf dan relawan.

LSM yang aktif mengadvokasi tahanan politik dan memperjuangkan bantuan medis bagi mereka yang disiksa saat ini hanya bisa menyewa kantor yang sangat murah dengan kondisi memprihatinkan dan hanya dibantu 3 orang staf saja.

LSM ini sudah tidak bisa memberikan bantuan maksimal sebagaimana sebelumnya setelah rezim As-Sisi juga melarang bantuan sebesar 50 ribu dolar AS yang biasa diberikan Uni Eropa ke LSM yang sudah berusia 18 tahun itu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rezim As-Sisi mempersulit dan menekan aktivis LSM HAM, menyita bantuan-bantuan yang diberikan pihak asing, yang menyebabkan sebagian besar lembaga nirlaba itu lumpuh dan tidak bisa bergerak.

Selain itu, rezim berkuasa saat ini mewajibkan seluruh LSM harus mendaftarkan diri ke kementerian terkait dan melaporkan seluruh kegiatannya untuk memastikan hal itu tidak merugikan penguasa.

Bahkan untuk LSM yang telah terdaftar pun, berbagai kesulitan masih mereka hadapi dari perlakuan pemerintah tatkala beroperasi menjalankan misi-misi mereka untuk membantu rakyat sipil.

Fakta lain yang juga diungkap Washington Post adalah larangan berpergian yang diterapkan rezim As-Sisi terhadap LSM Egyptian Center for Democracy, menyebabkan organisasi terpaksa harus melepaskan relawan dan aktivisnya.

Diungkapkan juga adanya peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahuan lalu yang memuat klausa bahwa siapapun yang menerima dana asing bertujuan untuk mengganggu kepentingan nasional diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menurut Washington Post, pada akhirnya tidak penting di Mesir apakah itu terdaftar atau tidak, namun yang dilihat adalah apakah sesuai dengan kepentingan rezim berkuasa atau tidak. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization