Belanda Akan Larang Muslimah Kenakan Cadar

Muslimah bercadar di Belanda. (aljazeera)

dakwatuna.com – Den Haag. Pemerintah Belanda saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang melarang pengenaan penutup kepala yang menutupi wajah (cadar, niqab) di beberapa ruang kehidupan.

Seperti diberitakan Aljazeera, Jumat (22/5/2015) kemarin, rancangan undang-undang itu disiapkann oleh departemen dalam negeri dalam pemerintahan koalisi Partai Liberal dan Partai Buruh. Undang-undang pelarangan cadar itu awalnya akan diterakan pada alat transportasi umum, lembaga umum kesehatan dan pendidikan.

Jika ternyata undang-undang ini mendapatkan persetujuan, maka pemerintah berhak menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 500 (IDR 6.5 juta) bagi yang melanggarnya. Kepolisian juga berhak untuk memaksa pembukaan wajah untuk mengecek identitas di tempat umum. (msa/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...