Topic
Home / Berita / Opini / Narkoba dan Konsistensi Eksekusi Mati

Narkoba dan Konsistensi Eksekusi Mati

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Bahaya Narkoba - inet
Bahaya Narkoba – inet

dakwatuna.com – Apa yang ada di benak kita jika disebut eksekusi mati? Apakah sebuah produk hukum yang kejam, ketidakberadaban, atau sebuah hukum yang lahir diakibatkan oleh tindak kejahatan yang menyebabkan kematian? Eksekusi mati, sampai hari ini masih menyisakan ruang perdebatan panjang antara yang pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa eksekusi mati tidak menyelesaikan masalah, sebagian yang lain berargumen mampu menimbulkan efek jera walaupun menurut pendapat lain di sebagian negara penganut hukuman mati tidak menunjukkan tingkat keberhasilan meredam kejahatan yang dibuktikan dari persentase angka kriminalitas relatif stabil alias tidak menurun.

Eksekusi mati sebenarnya sudah lazim diterapkan hampir di semua negara dunia termasuk negara sekuler dan juga komunis, seperti AS, India dan Cina. Pembunuhan adalah tindak kejahatan yang umum dijerat hukuman mati di seluruh dunia. Kasus lain yang dapat dijatuhi hukuman mati adalah spionase, pengkhianatan dan peredaran narkoba. Di China, korupsi dan human traffikcing juga diancam hukuman mati. Mahkamah Militer di seluruh dunia menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran-pelanggaran seperti melarikan diri saat perang, desersi (mangkir dari dinas), membangkang, dan pemberontakan.

Indonesia, sebagai sebuah negara berdaulat telah memiliki hukum positif berupa eksekusi mati yang tercantum jelas dalam undang-undang lengkap dengan tata caranya. Eksekusi mati disebabkan oleh tindak kejahatan yang sangat serius dan membawa dampak kerusakan luas bagi kehidupan bangsa dan negara, seperti pembunuhan dan narkoba. Artinya, ketika negara mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba, siapapun dia, apakah WNI atau WNA, bukanlah pelanggaran hukum, justru penegakan hukum itu sendiri.

Pertanyaannya kemudian adalah kenapa kasus narkoba (produsen dan pengedar) mesti dieksekusi mati? Ancaman narkoba bagi bangsa dan negara dewasa ini sangat serius (extra ordinary), karena bisa menghancurkan masa depan generasi muda, sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Menurut MK (Mahkamah Konstitusi), salah satu perlakuan khusus itu adalah dengan cara menerapkan hukuman berat yakni eksekusi mati. Oleh karena itu, negara jangan ragu untuk tetap menerapkannya meski mendapat sambutan yang tidak menyenangkan dari dunia internasional, secara khusus negara-negara yang warganya dieksekusi. Termasuk negara yang hari ini menunggu antrian warganya untuk dieksekusi mati. Di sinilah negara diuji konsistensinya dalam mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba sekaligus dinilai seberapa besar martabat sebuah negara di mata dunia.

Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar dunia, memahami benar dalam kitab suci Alquran bahwa hukuman mati mengandung hikmah untuk kelangsungan hidup manusia. Allah Swt berfirman, “Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa” (QS. Al Baqarah:179). Kelangsungan hidup manusia atau tepatnya regenerasi kehidupan sebuah bangsa yang tetap ingin berkembang dan mengalami kemajuan, jika terancam pertumbuhan cikal bakalnya oleh sebuah kasus narkoba yang massif, terstruktur dan terorganisir dengan rapi secara nasional dan internasional, maka sangat layak untuk disanksi dengan eksekusi mati. Jika hari ini negara tidak sungguh-sungguh memberangus kasus narkoba, bukan hal yang mustahil, Indonesia ke depan akan dipimpin oleh seorang pecandu narkoba.

Apakah dengan konsistennya pemerintah RI saat ini dalam mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba mampu memberantas tuntas barang haram tersebut di bumi pertiwi ini sampai ke akar-akarnya? Kita lihat saja!

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Guru SMA Negeri 1 Laubaleng Kab. Karo/Sekretaris Yayasan Amal dan Sosial Al Jam'iyatul Washliyah Jalan Ismailiyah Nomor 82 Medan, Sumatera Utara.

Lihat Juga

Jual Narkoba, Puluhan Tentara Israel Diberhentikan

Figure
Organization