Pengadilan Kudeta Jatuhkan Vonis Mati Kepada Mursi dan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawiy

Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan kudeta militer. (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan pidana kudeta Mesir menjatuhi vonis awal berupa hukuman mati kepada para pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin. Keputusan vonis tersebut kemudian akan dirujuk kepada Mufti Mesir untuk mendapatkan persetujuan.

Dilansir dari Islammemo, Vonis yang dijatuhi pengadilan kudeta pada hari Sabtu (16/5/2015) mengadili Mursi dan tokoh Ikhwanul Muslimin lainnya dengan tuduhan spionase dan pembobolan penjara.

Termasuk diantara yang dijatuhi vonis mati tersebut adalah presiden Mesir yang sah, Muhammad Mursi, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, Mursyid Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badi’, Khaerat Syathir, Muhammad Al-Baltaji, Ahmad Abdul Athi, Mahmud Izzat, Shalah Abdul Maqsud, dan tokoh Ikhwanul Muslimin lainnya.

Pengadilan kudeta akan menggelar sidang lanjutan terkait hasil akhir keputusannya pada tanggal 2 Juni mendatang dengan tetap menahan mereka yang sudah divonis. (msy/imo/dakwatuna)

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...