Topic
Home / Berita / Nasional / Sekjen PBB Kecam Hukuman Mati RI, DPR: Mana Pembelaanya Ketika TKI Dihukum Mati?

Sekjen PBB Kecam Hukuman Mati RI, DPR: Mana Pembelaanya Ketika TKI Dihukum Mati?

Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon. (telegraph.co.uk)
Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon. (telegraph.co.uk)

dakwatuna.com – Jakarta. Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam pernyataan Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon yang mengatakan bahwa narkoba bukanlah kejahatan serius sehingga tidak perlu pelakunya dihukum mati.

“Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan dimanakah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Dimanakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela kepentingan negara-negara kaya saja,” sebut Wakil Ketua BKSAP DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip dari rmol.co, Senin (27/4/15)

“Tidak bijak Sekjen PBB berkomentar dengan ringannya mengatakan narkoba bukan kejahatan serius. Bahkan Sekjen PBB mengintervensi pemerintah Indonesia agar membatalkan hukuman mati bagi para terdakwa yang tersangkut narkoba,” tambah Meutya.

Legislator dari dapil Sumut I ini menjelaskan, saat ini, Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba mencapai Rp 48 triliun pertahun. Dan setiap harinya 50 orang Indonesia meninggal dan tiap tahunnya 18.000 orang meninggal akibat narkoba, serta sekitar 4,5 juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.

“Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati,” terang mantan wartawan ini.

Sementara itu, dikutip dari viva.co.id, Wakil Tetap RI untuk PBB, Desra Percaya, membantah Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, mengecam pemberlakuan hukuman mati di Indonesia. Desra mengaku telah bertanya langsung kepada Ban, dan diplomat asal Korea Selatan itu mengatakan tidak pernah melontarkan kecaman terkait hukuman mati di Indonesia.

Desra mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukan pernyataan langsung Ban, tetapi datang dari Jubirnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sekjen PBB melalui jubirnya mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu. Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori ‘kejahatan paling serius’. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization