Topic
Home / Berita / Nasional / Diancam Denda 500 Juta, Kasus Nenek Asyani Tidak Masuk Akal

Diancam Denda 500 Juta, Kasus Nenek Asyani Tidak Masuk Akal

Nenek Asyani (republika.co.id)
Nenek Asyani (republika.co.id)

dakwatuna.com – Seniman Indonesia, Ratna Sarumpaet, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus Nenek Asyani yang didakwa kasus pencurian kayu. Dia menilai kasus nenek berusia 63 tahun itu merupakan cerminan dari hilangnya moral di Indonesia.

“Kasus ibu Asyani tidak masuk akal,” ungkapnya sebagaimana dilansir RoLĀ (26/4/2015).

Seniman sekaligus aktivis HAM itu mengatakan, kasus Asyani dikarenakan oleh tidak beresnya penegakan hukum yang ada di Indonesia. Ratna juga menilai kalau kasus pencurian kayu yang menimpa Nenek Asyani adalah sebuah kekejaman dari penegakan hukum.

Ibu dari aktris sekaligus bintang film Atiqah Hasiholan itu mengemukakan kebingungannya atas kasus Nenek Asyani, yang mana seorang nenek yang hanya mencuri tiga batang pohon dituntut untuk mengganti rugi sebanyak Rp 500 juta.

Sebab, lanjut Ratna, aplikasi dari penegakan hukum tidak harus selalu dengan memberikan hukuman. Penegak hukum juga harus memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil.(RoL/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Kebocoran Data Pengguna Facebook, Sekretaris FPKS: Kedaulatan Siber Penting

Figure
Organization